• Latest

Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Juli 13, 2022

Viral !! Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Namorih, Kapolsek Pancur Batu; Tim Akan ke Lokasi

Maret 24, 2023

Rayakan HBP ke 59, Lapas Tanjung Balai Gandeng PMI Gelar Donor Darah Untuk Negeri

Maret 22, 2023

Dukung Kalapas; KADIVPAS Berikan Penguatan dan Bimbingan Kepada Pegawai Lapas Tanjung Balai

Maret 22, 2023

Kodam I/BB Terima Piagam Penghargaan PPKM Award 2023 dari Pemerintah RI

Maret 21, 2023

Halomoan Nasution SH: Berbagi Itu Indah

Maret 20, 2023

Kodam I/BB Gelar Fun Run Menyongsong Bukit Lawang Orangutan Trail 2023

Maret 19, 2023

Brigjen Pol Mardiaz; Kita Semua Dituntut Lebih Profesional, Modren dan Unggul Mencetak Perwira Polri

Maret 19, 2023

Sambut HBP Ke 59, Lapas Tanjung Balai Lakukan Razia Bersama TNI, Polri & BNN

Maret 19, 2023
Foto:Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Tutup Rakernis, Kapolri Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM Sejak Awal

Maret 18, 2023

Sambut HBP Ke 59, Lapas Kelas II A Pematangsiantar Gelar Razia Bersama TNI, Polri dan BNN

Maret 18, 2023

Sahala Pohan Minta Kemendagri Nonaktifkan TSO, Ini Alasannya

Maret 16, 2023

Drs. Hasbiansyah Sinaga. MSi : Program Belajar Tambahan Merupakan Program Target Masuk PTN

Maret 15, 2023
ADVERTISEMENT
Metro Asia
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metro Asia
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Deli Serdang,Metroasia.co – Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian emas yang berinisial IA (27),warga Dusun I, desa Pondok tengah, Kec. Pegajahan, Kab.Serdang Bedagai.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 13.30 wib. Tepatnya di toko emas Surabaya, jalan irian No.104 Kecamatan Tanjung morawa Kabupaten Deli Serdang. Saat itu seorang perempuan berinisial DR (29), memberikan emas seberat 10 gram kepada Saksi As (13),selaku pemilik toko emas tersebut guna ditempah menjadi gelang emas. dan selanjutnya Saksi As memasukkan emas tersebut kedalam plastik, dan meletakkan nya di meja perbaikan emas didalam toko emas tersebut.

RelatedPosts

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap M Khaidir Nasution di Depan RM Padang Raya,Ini Kasusnya

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut 14 Orang Pelaku Premanisme

Polres Simalungun Bersama Tim Gabungan Polda Sumut Berhasil Ringkus Dua Residivis Pencuri Gudang Sawit

Kemudian As meninggalkan emas tersebut berhubung ada pekerjaan lain yang ingin dikerjakannya. Tak lama kemudian As kembali, dan melihat plastik berisi emas yang ia letakkan diatas meja tadi, sudah tidak ada lagi di meja tersebut. Lalu  As pun langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga, dan segera membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Tanjung Morawa – Polresta Deli Serdang.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa – Polresta Deli Serdang yang dipimpin oleh Iptu O.J.Samosir, SH bergegas melakukan penyelidikan.Dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi TKP, diketahui bahwa pelaku pencuri emas tersebut, berinisial IA yang juga bekerja di toko emas tersebut.

Dan esoknya,Selasa(12/07/2022). Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa, langsung mengamankan Pelaku berinisial IA. Lalu dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa. Saat di interogasi, pelaku IA pun mengakui perbuatannya dan mengatakan, bahwa ia telah menjual emas tersebut kepada orang lain seharga tiga juta rupiah. Kemudian petugas mengamankan barang bukti penjualan emas tersebut berupa uang kertas dengan nilai tiga juta rupiah.

Terpisah, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK,MH. melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit SH, di konfirmasi membenarkan penangkapan pria tersebut. Rabu (13/07/2022)Malam.

“Benar pelaku pencurian emas seorang laki laki berinisial IA tersebut sudah kita amankan. San kepada pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara. Selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk kita lanjutkan ke JPU,” ungkapnya. (Leodepari)

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: emaspencuri emasSergeitanjung motas
Previous Post

Kapolda Sumut Lantik 5 Kapolres, Ini Nama – Namanya

Next Post

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Sebar Nomor Whatsapp, Ini Tujuannya

RelatedPosts

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap M Khaidir Nasution di Depan RM Padang Raya,Ini Kasusnya

by Redaksi
Maret 15, 2023
0

MEDAN,Metroasia.co -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama Muhammad Khaidir Nasution, SH,Ptnh,...

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut 14 Orang Pelaku Premanisme

by Redaksi
Maret 14, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Polda Sumut dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penindakan terhadap pelaku Premanisme yang kerap meresahkan masyarakat....

Polres Simalungun Bersama Tim Gabungan Polda Sumut Berhasil Ringkus Dua Residivis Pencuri Gudang Sawit

by Redaksi
Maret 6, 2023
0

SIMALUNGUN,Metroasia.co - Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Simalungun Ringkus Dua Residivis Pencuri Gudang Sawit Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut...

Oknum TNI dari Batalyon 125 Simbisa Dilaporkan Ke POM, Pulaknya Mau Enaknya Aja

by Redaksi
Maret 2, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Seorang perempuan yatim piatu EG (23), terpaksa harus meneteskan air mata  karena menanggung malu setelah kesucian dan tubuhnya dinikmati...

Keterangan Foto: Plt Kadis Kominfo Pematangsiantar Johannes Sihombing Bersama Sejumlah mahasiswi USI

Penuh Haru, Kejatisu Hentikan Perkara Penganiayaan Adik Tiri

by Redaksi
Maret 1, 2023
0

Medan,Metroasia.co -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Imam Debiansyah Panjaitan dengan pendekatan keadilan...

Keterangan Foto: Kapolresta Tanjungpinang, Kombes pol Heribertus Ompungsunggu saat memimpin Konfrensi pers

Polres Tanjungpinang Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak Dibawah Umur

by Redaksi
Februari 24, 2023
0

TANJUNG PINANG,Metroasia.co - Dipimpin langsung Kapolresta Tanjungpinang KOMBES Pol Heribertus Ompusunggu SIK, MSi menggelar Konferensi Pers keberhasilan pengungkapan kasus Tindak Pidana...

ADVERTISEMENT

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
  • Login

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In