• Latest

Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Juli 13, 2022

Marlin Serahkan Insentif untuk Tokoh Agama di Kecamatan Nongsa

Oktober 5, 2023

KemenPANRB Gelar Bintek Implementasi Survei Kepuasan Masyarakat di Kota Batam

Oktober 5, 2023
Foto:Sekda Jefridin, membalas salam di sela membuka Orientasi Kader Posyandu tentang Pemberian Makanan Bayi dan Anak (PMBA) di Hotel Planet Holiday, Jodoh

Jefridin Beri Kader Posyandu Batam Strategi Perbaikan Gizi di 1000 Hari Pertama Kehidupan

Oktober 5, 2023

Proyek Fisik Drainase Senilai Ratusan Juta di Asahan Diduga di Kerjakan Asal Jadi

Oktober 5, 2023

Kejati Sumut Hentikan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Oktober 4, 2023

JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

Oktober 4, 2023

Personel Satgas 122/TS Ringkus Dua OTK Membawa 825 Gram Paket Ganja Di Jalur Pelintas Batas Ilegal RI-PNG

Oktober 4, 2023

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

Oktober 4, 2023

Kapolda Sumut Pimpin Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Labusel

Oktober 4, 2023

Begini Cara Satlantas Polres Aceh Timur Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Lalulintas

Oktober 4, 2023

Jalan Besar Rawang Panca Arga Rusak Parah, Ini Penyebabnya

Oktober 4, 2023

Ketua Umum IWO Indonesia Puji Kinerja Wali Kota Batam

Oktober 2, 2023
ADVERTISEMENT
Metroasia
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia
No Result
View All Result

Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Deli Serdang,Metroasia.co – Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian emas yang berinisial IA (27),warga Dusun I, desa Pondok tengah, Kec. Pegajahan, Kab.Serdang Bedagai.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 13.30 wib. Tepatnya di toko emas Surabaya, jalan irian No.104 Kecamatan Tanjung morawa Kabupaten Deli Serdang. Saat itu seorang perempuan berinisial DR (29), memberikan emas seberat 10 gram kepada Saksi As (13),selaku pemilik toko emas tersebut guna ditempah menjadi gelang emas. dan selanjutnya Saksi As memasukkan emas tersebut kedalam plastik, dan meletakkan nya di meja perbaikan emas didalam toko emas tersebut.

RelatedPosts

Proyek Fisik Drainase Senilai Ratusan Juta di Asahan Diduga di Kerjakan Asal Jadi

Kejati Sumut Hentikan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

Kemudian As meninggalkan emas tersebut berhubung ada pekerjaan lain yang ingin dikerjakannya. Tak lama kemudian As kembali, dan melihat plastik berisi emas yang ia letakkan diatas meja tadi, sudah tidak ada lagi di meja tersebut. Lalu  As pun langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga, dan segera membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Tanjung Morawa – Polresta Deli Serdang.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa – Polresta Deli Serdang yang dipimpin oleh Iptu O.J.Samosir, SH bergegas melakukan penyelidikan.Dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi TKP, diketahui bahwa pelaku pencuri emas tersebut, berinisial IA yang juga bekerja di toko emas tersebut.

Dan esoknya,Selasa(12/07/2022). Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa, langsung mengamankan Pelaku berinisial IA. Lalu dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa. Saat di interogasi, pelaku IA pun mengakui perbuatannya dan mengatakan, bahwa ia telah menjual emas tersebut kepada orang lain seharga tiga juta rupiah. Kemudian petugas mengamankan barang bukti penjualan emas tersebut berupa uang kertas dengan nilai tiga juta rupiah.

Terpisah, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK,MH. melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit SH, di konfirmasi membenarkan penangkapan pria tersebut. Rabu (13/07/2022)Malam.

“Benar pelaku pencurian emas seorang laki laki berinisial IA tersebut sudah kita amankan. San kepada pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara. Selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk kita lanjutkan ke JPU,” ungkapnya. (Leodepari)

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: emaspencuri emasSergeitanjung motas
Previous Post

Kapolda Sumut Lantik 5 Kapolres, Ini Nama – Namanya

Next Post

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Sebar Nomor Whatsapp, Ini Tujuannya

RelatedPosts

Proyek Fisik Drainase Senilai Ratusan Juta di Asahan Diduga di Kerjakan Asal Jadi

by Redaksi Metroasia.co
Oktober 5, 2023
0

Asahan,Metroasia.co - Proyek fisik pembangunan drainase di Kecamatan Air Joman senilai Rp 198,320.000 baru dikerjakan PT. Perdana sebagai pelaksana diduga...

Kejati Sumut Hentikan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

by Redaksi Metroasia.co
Oktober 4, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan dua perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir dan Kejari Gunungsitoli...

JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

by Redaksi Metroasia.co
Oktober 4, 2023
0

Medan,Metroasia.co -Dalam sepekan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut tuntut mati 16 terdakwa narkotika, yaitu Kejari Sergai dengan 9 terdakwa,...

Warga Minta Mabes Polri Tindak Tambang Galian C di Desa Namorih, Dirkrimsus Poldasu Janji Koordinasi ke Pemda

by Redaksi Metroasia.co
September 30, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Terkait viral nya pemberitaan tentang maraknya galian c ilegal di Desa Namorih, Kecamatan Pancur batu dan Kecamatan Kutalimbaru,...

Kapolres Simalungun Kembali Selesaikan 61 Kasus Hukum Dengan Restorative Justice

by Redaksi Metroasia.co
September 29, 2023
0

Simalungun,Metroasia.co - Restorative justice atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo...

Di Asahan, PJUTS Program Kementerian ESDM RI Kini Tinggal Tiang

by Redaksi Metroasia.co
September 26, 2023
0

Asahan,Metroasia.co - Sebanyak 18 panel lampu Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS), merupakan Program Kementerian ESDM RI yang berada di...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • RELIGI
  • Seremonial
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
  • Login

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In