• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home Aceh

Pria Ini Dipastikan Lebaran di Penjara, Ini Kasusnya

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
7 April 2024
in Aceh
0 0
0
Pria Ini Dipastikan Lebaran di Penjara, Ini Kasusnya
0
SHARES
4
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Aceh,Metroasia.co – Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan pelaku penganiayaan karena kesal sering ditagih hutang.

 

Korban adalah FA(29) Tenaga Kontrak, warga Desa Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman (Idi Cut). Sedangkan pelaku yang merupakan kawan korban yaitu SH (25), Wiraswasta, Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

 

Pelaku diamankan oleh anggota Resmob dengan persuasif saat pelaku sedang duduk pada sebuah warung kopi di Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman pada hari Minggu, (07/04/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

 

“Kita datangi pelaku dengan cara persuasif, kemudian kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.

 

Rizal menyebutkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, (14/03/2024) di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman.

 

Adapun peristiwa penganiayaan itu, kata Kasat Reskrim, dipicu karena pelaku tidak terima saat FA berupaya menagih hutang dengan mendatangi rumahnya.

 

“Pelaku sekitar bulan Desember 2023 meminjam uang kepada FA sebesar 1 juta rupiah dan berjanji akan mengembalikan dua hari ke depan. Namun oleh pelaku tidak mengembalikannya hingga beberapa kali FA menagih uang tersebut akan tetapi oleh pelaku juga tidak bersedia mengembalikannya dengan berbagai alasan,” ungkap Kasat Reskrim.

 

Lebih lanjut mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen ini mengatakan, pada tanggal 14 Maret lalu sekira pukul 17.30 WIB, FA sedang duduk di sebuah warung, tiba tiba pelaku muncul dari arah belakang langsung menghantam FA dengan kepalan tangan dan tepat mengenai pelipis mata bahagian kanan yang mengakibatkan pandangan mata FA terganggu. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya. Sementara itu pelaku langsung meninggalkan lokasi. Tidak terima perlakuan tersebut, FA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Pengaduan.

 

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.(Ril/Hsb)

Tags: AcehAniaya temanHutangpolres aceh timur

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami