Simalungun,Metroasia.co – Jabatan sebagai Sekretaris Desa di Nagori Bah Kisat menjadi pekerjaan sampingan bagi inisial IS, hal ini disampaikan salah seorang warga yang minta namanya dirahasiakan kepada wartawan beberapa hari lalu.
Menurut warga selaku narasumber, jika inisial “IS” telah memiliki pekerjaan yang lain diluar Nagori/ Desa, sehingga inisial IS tidak pernah masuk ke kantor desa dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sekretaris Desa/ Nagori hanya dapat ditemukan dikantor sekira pukul 15.00 WIB, setelah terlebih dahulu menyelesaikan pekerjaannya diluar dari pekerjaannya sebagai Sekdes bah Kisat.
“Ini telah bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dinilai telah melanggar UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya,” kata narasumber yang merupakan warga Nagori bah Kisat tersebut.
“Pemerintah kecamatan dan Pemkab Simalungun melalui dinas terkait agar memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, karena masih banyak warga yang masih layak dan butuh pekerjaan untuk membutuhi kehidupannya,” harapnya.
Pangulu Nagori Bahkisat Andre saat dikonfirmasi pada hari Senin (07/0/2023), mengakui jika informasi warga tersebut benar.
“Ikhsan Syaputra telah memiliki pekerjaan lain dan yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan pengunduran dirinya dari jabatan Sekretaris desa,” ungkapnya.
Untuk melaksanakan program hingga tahun anggaran 2023 selesai, Pangulu Bahkisat masih membutuhkan Ikhsan untuk menyelesaikan pertanggungjawaban anggaran pada tahun sebelumnya.
Dengan alasan tersebut, Pangulu Bah Kisat belum memberikan jawaban atas permohonan pengunduran diri sekdes.
” Masih ada yang harus di pertanggungjawabkan beliau, sehingga pengunduran dirinya belum saya terima,” terangnya.
Mendengar informasi tersebut, beberapa praktisi Hukum yang berprofesi sebagai Pengacara seperti Miduk Panjaitan,SH,MH saat dikonfirmasi menyampaikan, pangulu harus segera menindaklanjuti pengunduran diri sekretaris Desa/Nagori Bahkisat.
“Itu Tidak boleh, jelas jabatan Sekdes adalah sangat diperlukan warga, jadi sebaiknya proses pergantian segera dilaksanakan, hal pertanggung jawaban menyusul kemudian,” ujarnya dan menambahkan jika pangulu tidak segera menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut, maka akan menimbulkan dugaan negatif terhadap kinerja pangulu bahkisat. Seolah menyembunyikan sesuatu yang harus ditutupi dan jangan korbankan rakyat karena adanya niat nepotisme.
Selain itu, Pengacara Nobel Siregar,SH juga menyampaikan pandangannya tentang kondisi di Pemerintah Nagori Bah Kisat.
“Sebenarnya terlalu berlebihan alasan masih butuh. Seperti tidak ada lagi SDM yang lain di desa itu yang bisa menjalankan tugas sekdes,” ujarnya menanggapi.
Menurut Nobel Siregar, sesuai dengan UU No.6/2014 di pasal 49 berbunyi, Sekretaris desa termasuk perangkat desa yang bertugas membantu Kepala Desa melaksanakan tugas dan kewenangannya.
“Apabila seorang sekdes sehari-harinya hanya dapat ditemui sekira jam 15.00 Wib, jelas meresahkan masyarakat yang akan berurusan dengan pemerintah desa,” katanya dan mengingatkan jika perangkat desa dilarang meresahkan sekelompok masyarakat desa dan itu diatur di Pasal 51 huruf (e) UU No.6/2014.
“Okelah dengan secara sadar sekretaris desa sudah membuat surat pengunduran diri. Harusnya Kepala Desa berhentikan saja sekretaris desa tersebut,”sebutnya.
“Kalau tentang pertanggungjawaban anggaran, itu dilakukan tidak secara pribadi karena bagaimana pun itu pertanggungjawaban secara instansi, dan kalaupun di kemudian hari ada diduga penyalahgunaan anggaran kan tetap dapat diproses walaupun tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Desa,” Jelas Pengacara Nobel Siregar,SH.
“Kepala Desa juga harus memberi peluang kepada warga masyarakat yang lain untuk mengisi jabatan sekretaris Desa. Jangan biarkan terlalu lama tidak memberhentikan Sekretaris Desa, mengingat sudah ada surat pengunduran diri yang dibuat langsung oleh sekretaris desanya,” ujarnya.
“Kepala desa jangan ragu untuk memproses pengunduran diri sekretaris desanya, karena hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan,”Tutup Nobel Siregar,SH.
Penulis : Tim || Editor : Andrew T Panjaitan,ST