Aceh timur,Metroasia.co – Miris!! Jelang Perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 Tahun 2023. Bendera Merah Putih yang sudah Robek dan kusam di depan kantor Puskeswan.
Pengibaran bendera Merah Putih itu terkesan disengaja dipasang tepatnya di depan kantor Puskeswan dan kantor BPP, yang berada di Jalan lintas Banda Aceh – Medan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Kamis(10/8/2023).
Padahal, Perayaan Upacara Bendera Merah Putih yang akan dilaksanakan diseluruh Nusantara hanya tinggal hitungan hari, tepatnya pada 17 Agustus 2023, mendatang.
Bahkan hal ini sangat bertentangan dengan Undang – undang tentang pemakain bendera sebagai lambang Negara. Dan juga surat edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No B 523/M/S/TU. 00.004/06/2023, serta Instruksi Bupati Aceh Timur no 003.01/4400.
Diketahui, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah( APBD) Kabupaten Aceh Timur mencapai milyaran rupiah setiap tahunnya.
Namun sangat disayangkan, untuk mengganti satu buah Bendera Merah Putih yang harganya hanya puluhan atau ratusan ribu rupiah luput dari perhatian.
Atas Peristiwa itu, Pemkab Aceh Timur harusnya bertindak terhadap instansi terkait.
Pasalnya, pihak Puskeswan dan BPP terkesan tidak menghargai dan layak dipertanyakan kewarganegaraan nya dan Nasionalisme pejabat terkait.
Sesuai dengan Aturan yang termaktub dalam Undang undang Negara Republik indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera,bahasa, lagu kebangsaan dan lambang negara.
Pada pasal 24 Undang undang tersebut telah diatur soal larangan yang dilakukan terhadap bendera.
Setiap orang dilarang:
merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.
Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Bendera merah putih robek dan Kusam ter pantau awak media dimana masih di pasang di pagar Pukeswan dan kantor BPP , jalan lintas medan Banda Aceh tepatnya di Blang bugeng, kecamatan Nurussalam. Salah satunya dengan memasang bendera merah putih yang masi koyak dan kusam, seharusnya dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2023.
Terpisah, Camat Nurussalam Ir Hasbi , ketika dikonfirmasi Menyampaikan bahwa pihaknya bersama Danramil akan turun langsung dalam melakukan pengecekan.
“Kami bersama Danramil akan turun langsung ke lokasi,” ucapnya.(Hasbi)