Simalungun,Metroasia.co – Polsek Tanah Jawa menyerahkan seorang anak yang terlibat dalam kasus pencurian ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Sosial Anak Remaja Tanjung Morawa.
Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang juga mengedepankan perlindungan dan pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kejadian bermula dari keterlibatan seorang anak laki-laki bernama Aditya Pransyah, yang baru berusia 12 tahun, dalam sebuah kasus pencurian. Aditya merupakan warga Huta Pokan Baru, Nagori Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Kasus ini kemudian diproses melalui sistem peradilan anak, dan pada 15 Juli 2024, Pengadilan Negeri Simalungun mengeluarkan Putusan Penetapan Nomor 4/Pen.Div/2024/PN-Sim, yang memutuskan bahwa Aditya mendapatkan Diversi. Diversi ini merupakan upaya hukum yang bertujuan untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, dengan fokus pada rehabilitasi dan pemulihan anak.
UPTD Pelayanan Sosial Anak Remaja Tanjung Morawa akan menjadi tempat Aditya menjalani program pembinaan yang bertujuan untuk mengembalikan anak ke jalur yang benar dan membantu mereka mengembangkan potensi diri secara positif.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra menyampaikan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama orang tua dan masyarakat, untuk lebih peduli terhadap lingkungan tempat anak-anak mereka bergaul dan beraktivitas. Ia juga mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam proses penyerahan ini atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menjalankan tugas.
Dengan penyerahan ini, diharapkan Aditya dapat menjalani rehabilitasi dengan baik dan kelak menjadi individu yang lebih baik serta mampu berkontribusi positif bagi masyarakat.
Di UPTD Pelayanan Sosial Anak Remaja Tanjung Morawa, Aditya akan mendapatkan pembinaan yang intensif untuk memastikan bahwa ia dapat tumbuh menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan berkontribusi positif bagi masyarakat di masa depan.