Rantauprapat,Metroasia.co – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penculikan, pemerasan, dan kepemilikan senjata api ilegal, yang dilakukan oleh sindikat lintas provinsi. Penangkapan berlangsung pada Rabu (20/11/2024) dini hari di Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan seorang korban perempuan, AOS (18), dan menangkap tiga tersangka yakni Raja Inal Siregar (28), Purba Tua Siregar (34), dan Selvi Tenti Hasibuan (25).
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 17 November 2024. Korban, yang merupakan seorang pelajar dilaporkan diculik secara paksa di Jalan Pandawa, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dan pelaku diketahui menggunakan mobil silver dan sepeda motor.
“Mendapat laporan itu, Polisi langsung merespon dan bergerak cepat demi keselamatan korban,” tegas Kombes Pol Hadi, Jumat(22/11).
Setelah melakukan pengejaran intensif hingga ke Rokan Hulu, Riau. Tim gabungan Polres Labuhanbatu dan Tim Jatanras Polda Sumut berhasil menemukan jejak pelaku di Padang Gelugur.
Penangkapan pun berlangsung dramatis di sebuah penginapan. Dimana dua tersangka mencoba melawan dengan menembak ke arah Polisi. Mendapat perlawanan itu, sehingga demi keselamatan petugas dan korban, Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan dua pelaku. Sedangkan Seorang pelaku lainnya menyerahkan diri.
Dari penangkapan itu, sambung Hadi, Polisi mengamankan sejumlah Barang bukti, diantaranya satu unit mobil, dua pucuk senjata api (revolver dan airgun), enam peluru revolver, lima amunisi airgun, serta ponsel.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi masih dalam pengejaran.
“Polisi terus mengejar para pelaku lainnya hingga seluruh jaringan ini tertangkap,” tegas Kombes Pol Hadi.
Kini, Ketiga tersangka yang sudah ditangkap ditahan di Polsek Kualuh Hulu dan dijerat dengan pasal-pasal berat. Termasuk Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Kabid Humas Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak kriminal demi menjaga keamanan wilayah.
“Polda Sumut dan Polres jajaran akan terus berkomitmen memberantas kejahatan lintas wilayah seperti ini,” pungkasnya.(Red)