Asahan,Metroasia.co – Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, di dampingi Humas dan Kasatnarkoba Polres Asahan AKP Marvel, gelar Konferensi Pers, Selasa (19/09/2023) sekira pukul 10 : 15 Wib.
Menurut keterangan Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, bahwa perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, dasar laporan Polisi LP 177/IX/2023/SPKT Satres Narkoba/ Polres Asahan/ Polda Sumut/ tanggal 16 September 2023.
“Kronologi kejadian dan TKP pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 20.00 Wib, di Desa Sei bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, tersangka berinisial Suhendra alias “S” (34), warga Dusun 3 Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, dengan perannya sebagai kurir,” kata Kapolres Rocky.
Kapolres Rocky memaparkan, bahwa adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya ,dua bungkus plastik merk guanyinwang yang berisi butiran kristal, diduga berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamin) dengan berat kurang lebih 2000 gram, 1 unit HP Android merk Oppo, 1 unit HP merk Nokia, 1 bungkus plastik assoy warna biru, satu bungkus plastik assoy warna ungu, dan diduga berisi sabu yang rencananya akan dibawa menuju Asahan.
Dalam paparan, Kapolres Rocky juga mengatakan, bahwa seorang pria yang berinisial Ronggo alias “R” memesan sabu melalui Suhendra alias “S”. Lalu “S” pun berangkat menuju Aceh Bireun untuk mengambil narkotika jenis sabu, dari seorang pria berinisial Ronggo alias “S”. Kemudian, Setelah mendapatkan sabu dari R, pada hari Jumat 15 September 2023, lantas “S” berangkat dari Aceh Bireuen menuju Asahan pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023.
Sampai di Medan langsung menuju Kisaran dengan menggunakan travel, lalu singgah di Kabupaten Batubara. Namun, saat petugas akan melakukan transaksi Under Cover Buy dengan “S”, dan “S” menyuruh datang langsung ke tempat keberadaan “S” di jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun IV Sei Bejangkar, Kec. Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
“Saat dilakukan penggerebekan terhadap “S” ditemukan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu di dalam plastik merek Guanyinwang, dan hasil interogasi terhadap “S” didapat keterangan jika Sabu tersebut diterimanya dari Ronal alias “R” (DPO) penduduk Aceh Bireuen,” ujarnya.
Sementara, menurut pengakuan tersangka, saat dikonfirmasi, kegiatan tersebut dilakukannya untuk mendapatkan upah dengan keuntungan sebesar 20 juta rupiah.
Kapolres Rocky menegaskan, bahwa pasal yang dikenakan terhadap tersangka Suhendra alias “S” diterapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya. (Asmali)