PEMATANGSIANTAR
Polemik status 8 unit rumah di lingkungan SMAN 4 Pematangsiantar kembali memanas. Pihak sekolah mengklaim rumah itu aset Pemprov Sumut di atas lahan Sertifikat Hak Pakai. Sementara penghuni menolak, dan menuntut penyelesaian berdasarkan data dan dokumen.
Yulia Simanjuntak, diduga keluarga penghuni rumah milik negara tersebut membantah jika rumah yang ditempati masyarakat tersebut merupakan rumah dinas sekolah. Ia menantang pihak sekolah berdialog terbuka dengan mengedepankan data.
“Itu bukan rumah dinas SMA 4. Kalau memang rumah dinas, seharusnya ada suratnya. Yang menempati rumah-rumah itu sudah sejak tahun 1950-an dan 1960-an,” kata Yulia dalam pesan Messenger yang diterima media, Senin [29/9/2025].
Menurut Yulia, dokumen yang dimiliki penghuni berupa Surat Penunjukan Menempati Rumah Negara, bukan surat rumah dinas.
“Surat penunjukan menempati rumah negara, bukan rumah dinas. Itu perlu diperjelas. Makanya saya bilang, kita bicara berdasarkan data saja,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala SMAN 4 Pematangsiantar, Suratno, S.Pd.M.Si, menegaskan lahan sekolah merupakan aset negara. Berdasarkan data sekolah, SMAN 4 berdiri di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 102 Tahun 2007 seluas 22.711 meter persegi milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Kompleks rumah negara termasuk di dalamnya,” kata Suratno.
Ia menyebut, sekolah telah berupaya menertibkan aset sejak beberapa tahun terakhir. Upaya itu meliputi pendataan, pembentukan tim, penerbitan surat pengosongan, rapat bersama Cabdisdik Wilayah VI, hingga peninjauan DPRD Sumut. Namun belum ada titik temu.
Suratno menyebut sekolah membutuhkan lahan itu untuk ekstrakurikuler seperti drumband, teater, tari, dan Paskibra. Fasilitas sekolah saat ini dinilai terbatas.
“Kami berharap persoalan diselesaikan lewat mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Aset pemerintah dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk peserta didik,” katanya. (Red)
Robin silaban
