SIMALUNGUN
Polemik pembangunan 8 pintu ruko dua setengah lantai di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, terus bergulir. Hingga kini bangunan tersebut diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun pembangunan tetap berjalan tanpa tindakan tegas dari dinas terkait.
Ironisnya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Simalungun, Purnomo, yang merupakan pejabat berwenang dalam penerbitan PBG, terkesan bungkam dan tidak merespons saat dimintai konfirmasi oleh wartawan. Baik melalui telpon seluler maupun pesan whasabb.
“Pak kabid, buat dulu tanggapan Pak Kabid terkait adanya bangunan ruko di jalan Haji Ulakma, kecamatan Siantar, yang diduga belum memiliki PBG_karena belum ada terpajang dilokasi bangunan”,Jumat (25/9/26).
Sikap diam Purnomo ini memunculkan dugaan bahwa Bidang Tata Ruang tidak serius mendukung program Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih dalam penegakan aturan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi PBG.
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai. Pembangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara hingga pembongkaran.
Sebelumnya, Pangulu Nagori Pamatang Simalungun, Mangihut Manik, telah menegaskan bahwa pembangunan 8 ruko tersebut belum memiliki PBG. Keterangan itu didapatnya setelah menghubungi langsung Kabid Tata Ruang.
“Sampai sejauh ini pihak pengembang belum memiliki PBG. Itu kita ketahui setelah lebih dulu menelepon Kabid Tata Ruang Dinas PUTR, Pak Purnomo,” ujar Mangihut, Kamis 24/09/2026.
Sementara pihak pengembang melalui Nababan yang mengaku sebagai pengurus PBG, berdalih telah mengajukan permohonan secara online jauh sebelum pembangunan dimulai.
Namun dalih tersebut dinilai tidak menggugurkan pelanggaran. Pengajuan online bukanlah izin untuk membangun. Pembangunan baru legal setelah PBG terbit secara resmi.
Upaya konfirmasi kepada Purnomo telah dilakukan wartawan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada [tulis tanggal/jam, contoh: Jumat 25/09/2026 pukul 10.00 WIB]. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Sikap bungkam pejabat publik ini disayangkan. Sebagai ujung tombak penataan ruang, Kabid Tata Ruang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan kepastian hukum, bukan justru membiarkan dugaan pelanggaran.
Hingga kini, tumpukan material pasir dan batu masih terlihat menutupi bahu jalan dan parit di lokasi pembangunan, tanpa adanya papan PBG yang terpasang.(Red)
Robin silaban
