Metroasia.co, Pematangsiantar – Plt. Walikota Pematangsiantar sambut Tim BPK Perwakilan Sumatera Utara dalam Rangka Pemerikasaan Terinci atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Senin (4/4/2022) di Ruang Serbaguna Bappeda Pemko Pematangsiantar.
Dalam Sambutannya, Plt. Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani, SpmA menyampaikan selamat datang kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara beserta tim di Kota Pematangsiantar, Kota Sapanganbei Manoktok Hitei. Semoga dengan kedatangannya dapat memotivasi kami dalam mengemban tugas-tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan kepada kami semua.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) merupakan amanah yang diberikan kepada BPK-RI berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Oleh karena itu Pemerintah Kota Pematangsiantar sambut baik atas kedatangan Tim BPK RI Perwakilan Sumatera Utara untuk memeriksa secara terperinci laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2021.
Berkenaan dengan pemeriksaan terperinci ini, hal ini sesuai dengan Surat Tugas BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara nomor : 01/IKPD Pematangsiantar/04/2022, Tanggal 1 April 2022, bahwa tim akan melaksanakan pemeriksaan secara terinci selama 25 hari. Untuk itu, saya instruksikan kepada seluruh SKPD agar dapat membantu seluruh tim, dengan memberikan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa, dan juga memberikan informasi yang akurat agar pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Kami juga harapkan kepada seluruh kepala SKPD agar bersikap kooperatif dan proaktif.
Dan juga Plt. Walikota juga memerintahkan seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk berkomunikasi dan berkoodinasi dengan baik sehingga pemeriksaan ini dapat berjalan dengan baik.
Kepada kepala SKPD dan seluruh pihak yang terkait, kami instruksikan untuk tidak keluar daerah, kecuali untuk hal yang sangat mendesak, dan harus mendapat izin dari pimpinan.
Mewakili Pemko Pematangsiantar, Plt. Walikota Pematangsiantar menyampaikan permohonan maaf, apabila terdapat kekurangan maupun hal-hal yang kurang berkenan bagi tim BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara selama tim melaksanakan pemeriksaan, dan apabila ada kepala SKPD yang menyulitkan tim dalam melakukan pemeriksaan , kami harapkan untuk segera dilaporkan kepada kami”.
Sementara itu, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan, ucapan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Ibu Plt. Wali Kota Pematangsiantar atas sambutan secara resmi dan telah menyerahkan LPKD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2021 pada Tanggal 30 Maret 2022 di Kantor BPK Perwakilan Prov. Sumatera Utara.
“Kehadiran kami ke Kota Pematangsiantar merupakan tindak lanjut dan untuk melakukan pemeriksaan terperinci atas LKPD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2021 selama 25 hari yang terhitung mulai hari ini sampai dengan 28 April 2022”.
Adapun 4 dasar yang menjadi pedoman BPK dalam memberikan opini apakah Laporan Keuangan Pemko Pematang Siantar TA 2021 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, dengan memperhatikan:
1.Kesesuaian Laporan
Keuangan dengan
Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP).
2.Kecukupan
pengungkapan.
3.Kepatuhan terhadap
Peraturan
Perundang-Undangan.
4.Efektivitas Sistem
Pengendalian Intern.
Untuk Tim Pemeriksaan terdiri sebagai berikut :
Susunan Tim Pemeriksaan
Penanggungjawab : Ramzuhri
Wakil Penanggungjawab : Joseph Sinaga
Pengendali Teknis: Iskandar Usman
Ketua Tim : Urwatul Wutsqa.
Anggota Tim :
Trisna Suryani Tampubolon.
Lulu Auliana Luqyana
Palmira Rotua Simbolon. (Rel)