Medan,Metroasia.co – Belakangan ini berbagai jenis perjudian sedang marak di wilayah hukum Polsek Delitua – Polrestabes Medan. Maraknya berbagai jenis perjudian tersebut luput dari pantauan pihak Aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Berbagai bentuk permainan perjudian di wilayah Polsek Delitua – Polrestabes Medan itu juga diduga akibat adanya pembiaran.
Padahal sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Mabes polri hingga ke Polsek agar melakukan pemberantasan penyakit masyarakat termasuk perjudian, baik perjudian online maupun darat.
Perintah itu dikeluarkan Kapolri melalui Bareskrim polri yang saat itu di jabat oleh Komjen Pol Agus Andrianto sebagai Kabareskrim.
Setelah perintah itu dikeluarkan, segala bentuk permainan perjudian pun sempat terhenti.
Namun kini permainan perjudian kembali marak khususnya di wilayah Polsek Delitua – Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.
Sesuai hasil penelusuran beberapa Tim media termasuk awak media Metroasia.co, beberapa lokasi perjudian yang berhasil dikumpulkan di wilayah Polsek Delitua diantaranya, seperti judi tembak ikan(shooting fish)di jalan Stasiun kereta api, tepatnya dibelakang Mako Polsek Delitua kelurahan Delitua Timur. Kelurahan Delitua Induk tepatnya Dusun 2, Desa Mekar sari Gg Banteng ujung, Dusun 3 dan 5 tepatnya belakang Supermarket Deli Baru, Desa Kedai Durian tepatnya Dusun 3 dan Kelurahan Delitua Barat Gg Japar dan Gg Ambri.
Kemudian, selain perjudian mesin tembak ikan, di peroleh juga informasi maraknya togel berbagai merek. Seperti merek Nenggo 999, dan STM. Permainan judi tebakan angka Togel Sidney, Singapura dan Hongkong juga disebut beredar bebas di Delitua dan Kecamatan Medan johor.
Ironisnya, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma dan Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Tengku Fathir kompak bungkam ketika dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).
Hingga kini, Selasa (12/12/2023) berbagai jenis permainan perjudian di wilayah hukum Polsek Delitua tersebut masih terus berlangsung tanpa adanya penindakan pihak terkait.
Mungkinkah hal ini akan terus dibiarkan? mengingat permainan perjudian yang sudah jelas dilarang oleh undang-undang.(TIM)