HUKUM DAN KRIMINAL
Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang pengedar sabu berinisial Hanafi alias Napi di Jalan Sederhana, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, pada Rabu (8/7/26) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB berdasarkan laporan masyarakat yang sudah lama mengeluhkan maraknya transaksi di lokasi tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 1,04 gram dan uang tunai Rp210.000 yang diduga hasil penjualan.
Dalam pemeriksaan, Hqnafi mengaku mendapat pasokan dari Muhqmmad Rido alias Pektong warga Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan II. Namun hingga saat ini pemasok tersebut belum berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan membenarkan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemasok. Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Diwaktu terpisah, seorang warga yang meminta namanya untuk dirahasiakan memintai agar kinerja tim Polres Simalungun tidak sampai disini saja.
“Pengedar kecil ketangkap, tapi yang nyuplai masih berkeliaran. Kami minta polisi jangan berhenti di sini. Tuntas sampai ke bandarnya,” ujarnya. (Red)
Robin silaban
