Metroasia.co, Simalungun
Proyek pembangunan Ruang Ibadah dan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMP Negeri 1 Bosar Maligas, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, kini menjadi sorotan. Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun menugaskan CV Ayumi Wantrina, perusahaan yang beralamat di Kota Pematangsiantar, untuk mengerjakan dua paket pekerjaan: Ruang Ibadah dengan nilai Rp 397.882.000 dan RKB sebesar Rp 297.960.000.
Pemantauan lapangan menunjukkan beberapa potensi penyimpangan teknis. Pekerja tampak tidak memakai alat pelindung diri (APD) yang diwajibkan untuk proyek pemerintah, dan salah satu ruangan dibangun tanpa tiang kolom elemen struktural utama pada bangunan permanen.
Sebelumnya, seorang pekerja yang mengaku tinggal di sekitar Serbelawan menjelaskan, “Memang begitu modelnya, Pak. Kami pun bingung,” ketika ditanya tentang pengerjaan tersebut.
Selain itu, tim kontraktor diketahui menggunakan semen merek Merdeka PCC 40 kg, dan beberapa pekerja terlihat tinggal di salah satu ruang milik sekolah, yang menambah dugaan bahwa standar pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya dipatuhi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan komentar terkait temuan di lapangan.
Dari perspektif pengawasan, pihak berwenang menekankan pentingnya pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi K3 dan standar bangunan. Di sisi lain, kontraktor berhak menyampaikan penjelasan teknis mengenai desain struktural yang diterapkan.
SMP Negeri 1 Bosar Maligas sendiri merupakan sekolah negeri dengan akreditasi A, menampung 264 siswa dan 21 guru profesional.
Masyarakat setempat berharap agar inspektorat, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum dapat melakukan audit menyeluruh sehingga proyek dapat selesai sesuai spesifikasi, aman, dan memberikan manfaat yang diharapkan bagi siswa dan warga sekitar.
Editor : Robin silaban
