PEMATANGSIANTAR
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaidi Sitanggang, diduga melakukan hukuman atau sanksi disiplin kepada KTU Puskesmas Kahean tanpa alasan yang tepat. Hal itu menimbulkan kegeraman kepada Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) dan Sahabat Lingkungan (Saling) hingga turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa (demo) menuntut walikota Pematangsiantar wesly Silalahi untuk mencopot jabatan Sekda Kota Pematangsiantar dari Junaedi Sitanggang.
Unjuk rasa yang digelar pada hari Senin 14 April 2026, massa Himapsi dan Saling melakukan aksi dari persimpangan Jalan Merdeka dengan Jalan Sudirman (depan BRI), depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar Jalan Merdeka, depan Suzuya jalan Sutomo, serta di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar.
Gideon Surbakti dan Nico Sinaga, Selaku orator pada aksi mendesak Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi untuk bersikap tegas terhadap Junaedi Sitanggang yang disebut melanggar aturan, karena menjatuhkan sanksi (hukuman) disiplin atas nama wali kota terhadap KTU Puskesmas Kahean.
Masa juga meminta agar Wali Kota Pematangsiantar tidak takut terhadap Sekretaris Daerah (Sekda), meminta sikap ketegasan dari wali kota, apakah surat rekomendasi dari BKN terhadap sanksi berat yang diberikan kepada Sekda, benar diindahkan oleh wali kota, atau walikota malah takut sama sekdanya sendiri. Di mana masa tenggang surat rekomendasi dari bkn sudah sampai batas waktu yakni 60 hari.
“Copot segera Sekda tak taat aturan, mana ketegasanmu Pak Wali, laksanakan rekomendasi BKN, sekda bukan wali kota.” Tertulis pada poster yang dibawak oleh massa
Melalui pernyataan sikap yang mereka buat, massa aksi menuntut, Wali Kota Pematangsiantar untuk segera mengeksekusi Poin 4 Rekomendasi BKN Regional IV dengan menjatuhkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat kepada Sdr Junaedi Antonius Sitanggang (Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar).
Menuntut Wali Kota Pematangsiantar untuk mencopot dan memberikan sanksi tegas kepada jajaran Inspektorat Kota Pematangsiantar (Tim Irbansus) yang terbukti melakukan rekayasa LHP dan intimidasi fisik/verbal terhadap ASN HYAP. Mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB untuk mengambil alih proses penegakan disiplin ini apabila Wali Kota Pematangsiantar terbukti melakukan pembangkangan terhadap Rekomendasi BKN Regional IV Nomor: 92/KR.VI/BKN/II/2026.
Sebelumnya, massa sempat melakukan aksi dorong dengan tim pengamanan yang berjaga di gerbang balai kota. hal serupa juga terjadi tepat di tangga masuk balai kota. Aksi saling dorong tak terelakkan saat massa memaksa masuk ingin menemui walikota wesly Silalahi. Namun karena tim pengamanan lebih banyak dari jumlah massa, akhirnya tuntutan massa di sampaikan melalui staf ahli walikota Dani Lubis.
Robin silaban
