• Latest

Pelaku Narkoba Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi dari Sebuah Rumah

13 April 2022

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

24 Mei 2025

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

24 Mei 2025

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

23 Mei 2025

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

21 Mei 2025

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

21 Mei 2025

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

21 Mei 2025

Kejaksaan Simalungun Dianggap Bertele-Tele Dalam Menangani Kasus, Rasa Kepercayaan Masyarakat Ternodai

21 Mei 2025

Pemkab Simalungun Selenggarakan Pemassalan Olahraga dan Festival Olahraga Rekreasi

20 Mei 2025

Seberangi Rel Kereta Api, Pengendera Sepeda Motor Tewas Disambar Kereta Api

20 Mei 2025

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

20 Mei 2025

Pemkab Simalungun Gelar Upacara Hari Harkitnas

20 Mei 2025

Bupati Simalungun Ingatkan ASN Agar Disiplin Dalam Bekerja

19 Mei 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Minggu, Mei 25, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

Pelaku Narkoba Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi dari Sebuah Rumah

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
13 April 2022
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Metroasia.co , Simalungun -Satresnarkoba Polres Simalungun ringkus seorang pria miliki Shabu dari sebuah,tepatnya di Huta I, Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara,Selasa(12/4/2022).

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., yang disampaikan Kanit I Ipda Dian Putra, S. Sos membenarkan informasi penangkapan tersebut, “Benar telah diamankan seorang laki-laki yang memiliki narkoba dari daerah perlanaan”, katanya. Saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).

RelatedPosts

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

“Kegiatan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa di Huta I, Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba, sehingga Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., meminta Unit-I Sat Narkoba untuk melakulan penyelidikan”, ucap Putra.

Selanjutnya kata Putra, “Menindak lanjuti informasi tersebut Tim berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Tim melakukan penyelidikan, Sekitar pukul 15.00 WIB, Tim melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dicurigai”.

“Ternyata benar dari hasil pemeriksaan didalam rumah tersebut Tim berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial SP(45) warga Huta I, Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kec.Perdagangan, Kabupaten Simalungun, dan dari SP ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu2 dgn berat brutto 1,07 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam”, penjelasan Kanit-I.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap SP, dan ianya menerangkan shabu itu miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit-I Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya, “Pria tersebut dikenakan pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara. “tandas Putra.(Trg)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: NarkobaPerlanaanSimalungun
Previous Post

Waka Polres Pematangsiantar Bersama Isteri Turun ke Jalan Berbagi Takjil untuk Berbuka Puasa

Next Post

Bupati Simalungun Lantik Direksi PD Agro Madear dan 42 PNS Dalam Jabatan Pengawas

RelatedPosts

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menggegerkan masyarakat setelah seorang ayah berinisial "TRT" (41 tahun) nekat mencabuli...

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana penggelapan...

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 336,51 gram...

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

by Redaksi
20 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun melakukan pengecekan cepat terhadap dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Jalan Sei Langgei Bandar Tinggi,...

10,24 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Erwin Pengedar Ditangkap

by Redaksi
19 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial EAAP beserta sejumlah...

Polisi Tangkap Kakak Beradik Dimedan Terkait Pengiriman Paket Berisikan Mayat Bayi Lewat Ojol

by Redaksi
10 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Polisi menangkap kakak beradik inisial NH dan R terkait kasus pengiriman paket berisikan mayat bayi lewat jasa ojek...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami