• Latest

Pelaku Ditangkap, Korban Penganiayaan Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi Kinerja Polsek Bangun

Maret 31, 2022

Kejati Sumut Hentikan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Oktober 4, 2023

JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

Oktober 4, 2023

Personel Satgas 122/TS Ringkus Dua OTK Membawa 825 Gram Paket Ganja Di Jalur Pelintas Batas Ilegal RI-PNG

Oktober 4, 2023

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

Oktober 4, 2023

Kapolda Sumut Pimpin Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Labusel

Oktober 4, 2023

Begini Cara Satlantas Polres Aceh Timur Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Lalulintas

Oktober 4, 2023

Jalan Besar Rawang Panca Arga Rusak Parah, Ini Penyebabnya

Oktober 4, 2023

Ketua Umum IWO Indonesia Puji Kinerja Wali Kota Batam

Oktober 2, 2023

Satu Unit Mobil Sedan Terbakar di SPBU Kisaran

Oktober 2, 2023

Hari Ini, 474 Mahasiswa Universitas Labuhanbatu Di Wisuda

September 30, 2023

Warga Minta Mabes Polri Tindak Tambang Galian C di Desa Namorih, Dirkrimsus Poldasu Janji Koordinasi ke Pemda

September 30, 2023
Teks foto: Peserta mempraktikkan penggunaan kartu nutrisi

Ancaman Gizi Lebih, USU Edukasi Nutrisi Mendesak

September 29, 2023
ADVERTISEMENT
Metroasia
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia
No Result
View All Result

Pelaku Ditangkap, Korban Penganiayaan Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi Kinerja Polsek Bangun

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Metroasia.co,Simalungun – Korban penganiayaan, Paulus Batara Mengatur Aruan mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas kinerja dan Gerak cepat Polsek Bangun – polres simalungun dalam mengungkap dan menangkap oknum pelaku penganiayaan berinisial AES alias Kombeng,kamis(31/3/2022).

 

RelatedPosts

Kejati Sumut Hentikan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

Korban akrab dipanggil Paulus Aruan itu mengatakan, penganiayaan dialaminya itu terjadi di Kedai Tuak milik Darkon Silitonga yang terletak di Jalan Langsat Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun pada hari Senin(21/3/2022) malam sekira pukul 23.00 Wib.

“Saya bernama Paulus Aruan berterimakasih kepada Polsek Bangun, Polres Simalungun yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan terhadap saya. Kiranya Kapolsek Bangun beserta jajaran sehat selalu dan sukses dalam melaksanakan tugas,” kata korban Paulus Aruan.

Sementara itu Pelaku AES alias Kombeng kepada juru periksa (Juper) Unit Reskrim Polsek Bangun mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban Paulus Aruan.

Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH mengatakan kasus penganiayaan secara bersama-sama itu telah viral di media sosial. Begitupun setelah korban Paulus Aruan membuat laporan pengaduan resmi, pihaknya langsung menanganinya dan menangkap salah satu pelaku berinisial AES alias Kombeng dari rumahnya di jln. Mangga I Perumnas Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (31/3/2022) siang sekira pukul 12.30 Wib.

Dijelaskan Kapolsek, Sebelum terjadinya penganiayaan,awalnya korban duduk-duduk di warung tuak milik Darkon Silitinga yang terletak di Jl. Langsat Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun pada Senin(21/3/2022) malam sekira pukul 23.00 Wib.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara bersama TIm Sat Reskrim Polres Simalungun dipimpin Kasat Reskrim dan pemeriksaan saksi-saksi didapatkan cukup bukti telah terjadi penganiayaan terhadap korban Paulus Aruan tersebut.

“Jadi kami sudah mengamankan salah seorang tersangka penganiayaan berinisial AES alias Kombeng dari rumahnya.Dan pelaki dipersangkakan melanggar Pasal 351 Jo Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya.(AT)

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Previous Post

Dukung Percepatan Vaksinasi Nasional, Polresta Deli Serdang Kembali Laksanakan Vaksinasi Covid-19

Next Post

Mendagri Minta Jaringan TP PKK yang Tersebar di Berbagai Daerah Diberdayakan

RelatedPosts

Kejati Sumut Hentikan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

by Redaksi Metroasia.co
Oktober 4, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan dua perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir dan Kejari Gunungsitoli...

JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

by Redaksi Metroasia.co
Oktober 4, 2023
0

Medan,Metroasia.co -Dalam sepekan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut tuntut mati 16 terdakwa narkotika, yaitu Kejari Sergai dengan 9 terdakwa,...

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

by Redaksi Metroasia.co
Oktober 4, 2023
0

Jakarta,Metroasia.co - Kadiv Humas Polri membuka Awarding Night Polri Campus Creator Competition 2023 di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta...

Kapolda Sumut Pimpin Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Labusel

by Redaksi Metroasia.co
Oktober 4, 2023
0

Labusel,Metroasia.co - Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi S.H.,S.I.K.,M.Si, pimpin langsung serah terima jabatan dan penyerahan jabatan kepada...

Warga Minta Mabes Polri Tindak Tambang Galian C di Desa Namorih, Dirkrimsus Poldasu Janji Koordinasi ke Pemda

by Redaksi Metroasia.co
September 30, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Terkait viral nya pemberitaan tentang maraknya galian c ilegal di Desa Namorih, Kecamatan Pancur batu dan Kecamatan Kutalimbaru,...

Kapolres Simalungun Kembali Selesaikan 61 Kasus Hukum Dengan Restorative Justice

by Redaksi Metroasia.co
September 29, 2023
0

Simalungun,Metroasia.co - Restorative justice atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • RELIGI
  • Seremonial
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
  • Login

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In