• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home DAERAH

Parlaungan Silalahi SH,Menangkan Gugatan Perkara di PTUN Medan

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
13 Mei 2022
in DAERAH, HUKUM KRIMINAL, NASIONAL, NEWS
0 0
0
Parlaungan Silalahi SH,Menangkan Gugatan Perkara di PTUN Medan
0
SHARES
101
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Metroasia.co,Medan – Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera(LKBH Sumatera) Parlaungan Silalahi SH,dan rekan Mangihut Tua Rangkuti SH Memenangkan Gugatan perkara di pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Medan,Jumat(13/5/2022)

 

Gugatan perkara yang didaftarkan Revolusi sihombing selaku penggugat, diwakili kuasa hukum Ruben Sanadi Yoga Utama Panggabean SH.MH dan Berfikir Zebua SH terkait sengketa Sertipikat Hak Milik No.367 / Tapian Nauli II, tertanggal 30 Desember 2008 surat ukur no. 190/ Tapian Nauli II, /2008 Luas 9310 M2.

Berhadapan dengan Drs.Tutak Hutagalung yang diwakili kuasa hukum Parlaungan Silalahi SH dan Mangihut Tua Rangkuti SH dari LKBH Sumatera selaku tergugat II(Intervensi).

Setelah melalui proses yang panjang dalam pertimbangan Hukum dengan bukti bukti serta fakta di persidangan tentang duduk perkara objek sengketa,Akhirnya perkara tersebut dimenangkan oleh Drs Tutak Hutagalung selaku tergugat II(Intervensi)

Dalam Sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara medan yang dihadiri kuasa hukum tergugat diketahui hakim memutuskan perkara tersebut dimenangkan oleh pihak tergugat II.

Dalam sidang putusan juga yang dibacakan Ali Anwar SH.MH selaku ketua majelis hakim memutuskan Gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 13.365.600(Tiga belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah)

Sementara, Parlaungan Silalahi SH didampingi rekannya Mangihut Tua Rangkuti SH kepada Metroasia.co mengatakan bahwa putusan pengadilan telah tepat sesuai norma hukum.

“Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim dalam persidangan tadi,Atas perkara gugatan terkait ‘sertifikat hak milik Sertipikat Hak Milik No.367 / Tapian Nauli II, tertanggal 30 Desember 2008 surat ukur no. 190/ Tapian Nauli II, /2008 Luas 9310 M2’,  Telah dimenangkan Klien kami dalam hal ini tergugat II atas nama Drs Tutak Hutagalung “.katanya

“Untuk itu,Kami selaku kuasa hukum tergugat II (Intervensi)menilai  bahwa putusan yang dibacakan majelis hakim telah tepat dan adil sesuai norma norma hukum yang berlaku di negara kita”tutupnya(Red)

Tags: LKBH SumateraParlaungan silalahiPTUN medan

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami