Medan,Metroasia.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pencipta Lagu Karo se Indonesia (OTAROSE) angkat bicara soal pemberitaan di salah satu media cetak dengan judul “Kutipan Royalti Resahkan Penyanyi Karo.”
Ketua Umum (Ketum) DPP OTAROSE, Ersada Sembiring, kembali pertanyakan penyanyi Karo yang mana kita kutip royaltinya? Hingga sampai saat ini belum ada kita kutip royalti 10 persen ke penyanyi.
“Tapi kalau OTAROSE melarang penyanyi atau vokalis menyanyikan lagu secara komersil tanpa seizin anggota Perkumpulan Pencipta Lagu Karo se Indonesia, itu ada. Jadi Kita bantah pemberitaan media cetak itu disebut mengutip royalti, macam premanisme saja dibuatnya OTAROSE,” tegas Ketum didampingi Sekjen DPP OTAROSE, Ferly Sitepu di Medan, Selasa (31/5).
Namun, jika ada penyanyi minta izin menyanyikan lagu anggota OTAROSE dan menyisihkan rezekinya, itu sah-sah saja. Dan memang sudah ada sekitar 64 penyanyi top papan atas setuju dan mendukung gebrakan yang dilakukan OTAROSE.
“Tidak perlulah kita sebutkan nama-nama penyanyi yang mendukung kita. Tapi yang jelas penyanyi yang sering tampil di setiap acara ataupun wara wiri di Youtube. Mungkin yang resah itu penyanyi yang jarang muncul karena sepi job atau pekerjaan,” ujar Ersada Sembiring.
Atas dukungan dan perhatian para penyanyi atau vokalis ini ke pencipta lagu, kami segenap anggota OTAROSE akan termotivasi untuk menciptakan lagu-lagu terbaik.
“Bagi teman-teman vokalis yang setuju mendukung OTAROSE, silahkan hubungi contact person OTAROSE
081362150768 (hp/wa), 081294194114(hp/wa)
081262672944(hp/wa).
Bagi yang tidak setuju, kami surati dan lampirkan UU serta sanksi apa atas penggunaan lagu-lagu tanpa seizin OTAROSE yang tercantum dalam website “Bank Lagu-lagu OTAROSE.”
“Mengenai kesejahteraan pencipta lagu sudah pernah kami bahas di dalam rapat OTAROSE dan dihadiri peserta 200 orang lebih,” ungkap Ersada Sembiring.
Hal senada juga disampaikan Sekjen DPP OTAROSE, Ferly Sitepu. OTAROSE merupakan wadah menyatukan persepsi para pencipta lagu karo karena selama ini hak cipta sebagai pencipta tidak dihargai.
“Selama ini hasil jerih payah kami tidak dihargai sebagai pencipta lagu. Dengan adanya sumbangsih dari penyanyi yang membawa lagu karo sebagai bentuk saling menghargai,” ungkapnya OTAROSE terus bergerak memperjuangkan hak-hak sebagai pencipta.
Pada kesempatan itu, Sekretaris DPW OTAROSE Sumut, Sastroy Bangun S.Sos, juga menjelaskan merujuk Undang Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014 Pasal 10 ayat 2: bahwa setiap orang tanpa ijin pencipta/pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
“Jadi kita bukannya melarang. Kami merasa bangga apabila lagu-lagu kami dinyanyikan dan dikomersialkan seperti di Youtube atau penampilan di satu acara. Tetapi paling tidak ada koordinasi dengan pencipta, jadi hasil karya kami dihargai oleh publik,” sebut Sastroy Bangun yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karo.
Lebih lanjut dikatakan, bayangkan saja jika pengelola live musik, counter handphone, pengelola TV, panitia festival, Youtube, mendapat uang dari hasil lagu ciptaan sementara penciptanya, sendiri hanya gigit jari.
“Berkaitan dengan hal itu, OTAROSE yang beranggotakan lebih kurang 200 orang pencipta Lagu Karo mengimbau kepada masyarakat agar dalam setiap penggunaan Lagu Karo yang kami ciptakan untuk meminta izin secara tertulis terkait pemakaian lagu-lagu ciptaan anggota OTAROSE. Kembali kami tegaskan bukannya melarang lagu ciptaan kami untuk dikomersilkan, tapi paling tidak ada koordinasi dengan pencipta, jadi kami merasa dihargai,” pungkasnya.(Leodepari)