Metroasia.co, Jakarta
Pemerintah Indonesia menegaskan penolakan terhadap penolakan Encep Nurjaman alias Hambali, terpidana kasus terorisma dan otak serangan bom Bali tahun 2002.
Meski kabarnya akan dibebaskan dari penjara Guantanamo, Amerika serikat, Pemerintah menyatakan Hambali tak lagi diakui sebagai warga Infonesia (WNI).
Menteri kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihjah Mahendra, menegaskan bahwa Hambali tidak memiliki dokumen resmi kewarganegaraan Indonesia saat ditangkap di Thailand. Ia justru membawa pasport Thailand dan Spanyol .
“Status WNI nya otomatis gugus” tegas Yusril
Hambali dikenal sebagai penghubung utama antara jaringan Jemaah Islamiyah dan Al-Qaedah di Asia Tenggara.
Selain bom Bali yang menewaskan 202 orang, jejak terornya juga terkait dengan serangan di Atrium senen, Kedubes Filipina hingga bom Marriott dan bom Bali II.
Meski ada dorongan agar diadili dintanah air, Pemerintah indonesia menolak terlibat lebih jauh.
“Kami punya hak penuh untuk melarang siapa pun masuk wilayah RI, apalagi dengan rekam jejak seperti itu” tambah Yusril