Medan,Metroasia.co -Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti serta tersangka atas nama DT, dalam perkara tindak pidana perpajakan dari Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara, di ruang Pidaus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (22/8/2023).
Menurut Kajati Sumut Idianto, SH, MH, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH menyampaikan, bahwa serah terima berkas perkara, barang bukti dan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Nomor S-1098/WPJ.01/2023 tanggal 22 Agustus 2023, perihal penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka DT, disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang – Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) nomor : B- 8768/L.2.5/Ft.2/12/2022 tanggal 21 Desember 2022,
“Dalam berkas yang disampaikan ke Kejati Sumut disampaikan bahwa tersangka DT, dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang dilakukan melalui Wajib Pajak CV.LJ selama tahun 2011 sampai dengan tahun 2014. Akibat perbuatan tersangka, diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya sebesar Rp.6.630.940.036,” papar Yos A Tarigan.
Karena loc delict-nya di wilayah hukum Kejari Medan, lanjut Yos A Tarigan maka berkas perkara, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke JPU Kejari Medan untuk segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kemudan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
“Setelah dilakukan pengecekan berkas, barang bukti dan kondisi kesehatan tersangka, selanjutnya Tim Kejari Medan menitipkan tersangka ke LP Wanita Kelas I Tanjung Gusta Medan,” tandasnya.(Rel)