• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Nekat Tak Setor Pajak Mencapai Rp 6.6 M, DT Pegawai DJP Sumut Ditahan Kejatisu

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
23 Agustus 2023
in HUKUM KRIMINAL
0 0
0
Nekat Tak Setor Pajak Mencapai Rp 6.6 M, DT Pegawai DJP Sumut Ditahan Kejatisu
0
SHARES
13
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Medan,Metroasia.co -Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti serta tersangka atas nama DT, dalam perkara tindak pidana perpajakan dari Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara, di ruang Pidaus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (22/8/2023).

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH, MH, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH menyampaikan, bahwa serah terima berkas perkara, barang bukti dan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Nomor S-1098/WPJ.01/2023 tanggal 22 Agustus 2023, perihal penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka DT, disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang – Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) nomor : B- 8768/L.2.5/Ft.2/12/2022 tanggal 21 Desember 2022,

“Dalam berkas yang disampaikan ke Kejati Sumut disampaikan bahwa tersangka DT, dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang dilakukan melalui Wajib Pajak CV.LJ selama tahun 2011 sampai dengan tahun 2014. Akibat perbuatan tersangka, diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya sebesar Rp.6.630.940.036,” papar Yos A Tarigan.

Karena loc delict-nya di wilayah hukum Kejari Medan, lanjut Yos A Tarigan maka berkas perkara, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke JPU Kejari Medan untuk segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kemudan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

“Setelah dilakukan pengecekan berkas, barang bukti dan kondisi kesehatan tersangka, selanjutnya Tim Kejari Medan menitipkan tersangka ke LP Wanita Kelas I Tanjung Gusta Medan,” tandasnya.(Rel)

Tags: HukumKejatisuKorupsiMetroasia.coPerpajakan

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami