• Latest

Nekat Bisnis Sabu, Dua Pria ini Lebaran di Penjara Polsek Delitua

April 21, 2022

Viral !! Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Namorih, Kapolsek Pancur Batu; Tim Akan ke Lokasi

Maret 24, 2023

Rayakan HBP ke 59, Lapas Tanjung Balai Gandeng PMI Gelar Donor Darah Untuk Negeri

Maret 22, 2023

Dukung Kalapas; KADIVPAS Berikan Penguatan dan Bimbingan Kepada Pegawai Lapas Tanjung Balai

Maret 22, 2023

Kodam I/BB Terima Piagam Penghargaan PPKM Award 2023 dari Pemerintah RI

Maret 21, 2023

Halomoan Nasution SH: Berbagi Itu Indah

Maret 20, 2023

Kodam I/BB Gelar Fun Run Menyongsong Bukit Lawang Orangutan Trail 2023

Maret 19, 2023

Brigjen Pol Mardiaz; Kita Semua Dituntut Lebih Profesional, Modren dan Unggul Mencetak Perwira Polri

Maret 19, 2023

Sambut HBP Ke 59, Lapas Tanjung Balai Lakukan Razia Bersama TNI, Polri & BNN

Maret 19, 2023
Foto:Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Tutup Rakernis, Kapolri Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM Sejak Awal

Maret 18, 2023

Sambut HBP Ke 59, Lapas Kelas II A Pematangsiantar Gelar Razia Bersama TNI, Polri dan BNN

Maret 18, 2023

Sahala Pohan Minta Kemendagri Nonaktifkan TSO, Ini Alasannya

Maret 16, 2023

Drs. Hasbiansyah Sinaga. MSi : Program Belajar Tambahan Merupakan Program Target Masuk PTN

Maret 15, 2023
ADVERTISEMENT
Metro Asia
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metro Asia
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Nekat Bisnis Sabu, Dua Pria ini Lebaran di Penjara Polsek Delitua

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Metroasia.co,Delitua – Team Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan, Tangkap 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-shabu. Rabu ( 20/4/ 2022) Sekira Pukul 16.00 WIB.

Kedua tersangka adalah, Zeni Prabowo ,29, dan M. Rahazi ,29, keduanya warga Jln. Pintu Air IV Gg.Melayu Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.

RelatedPosts

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap M Khaidir Nasution di Depan RM Padang Raya,Ini Kasusnya

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut 14 Orang Pelaku Premanisme

Polres Simalungun Bersama Tim Gabungan Polda Sumut Berhasil Ringkus Dua Residivis Pencuri Gudang Sawit

Menurut keterangan Kapolsek Delitua Kompol Zulkifli Harahap,SH,MH, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwanta Sembiring,SH,MH, kepada wartawan Kamis (21/4/2022) menerangkan, kalau penangkapan tersangka atas adanya laporan masyarakat bahwasanya di Jln. Pintu Air IV Gg. Melayu 1 Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor, sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu yang sudah meresahkan masyarakat

Mendengar info tersebut kemudian Tim pun langsung melakukan penyelidikan kelokasi dimaksud, setelah itu Tim pun melihat Dua orang laki- laki yang mencurigakan dan langsung mengamankan kedua tersangka.

“Awalnya tim unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan Satu orang laki-laki An. Jeni Prabowo, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap dirinya tepatnya dari celana dalam tersangka ditemukan Satu buah dompet yang berisikan plastik klip yang didalamnya shabu-shabu, kemudian selanjutnya tim kembali mengamankan Satu orang lagi laki laki An. M Raharzi yang bertugas sebagai pemantau situasi” Jelas Iptu Irwanta Sembiring.

Lebih lanjut diterangkan Iptu Irwanta, kalau dalam penangkapan kedua tersangka itu pihaknya juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti, Satu buah plastik klip sedang yang berisikan Enam buah plastik klip kecil berisi shabu, Dua buah plastik klip kecil kosong,
Satu dompet kecil terbuat dari kain warna putih yang berisikan Satu buah plastik klip sedang yang berisikan Delapan buah plastik klip kecil berisi shabu, Puluhan plastik klip kecil kosong, Satu buah sekop pipet plastik, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 160.000 ribu.

“Kemudian Kedua tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke komando guna penyelidikan lebih lanjut. Dan karna tersangka juga diduga sebagai pengedar maka tersangka di kenakan Pasal 114 undang-undang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara” Terang Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring. (Leodepari)

ADVERTISEMENT

Ket foto: kedua tersangka dan barang bukti.

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: DelituaNarkoba
Previous Post

Bupati Tapanuli Utara Tinjau Pelaksanaan Operasi KB Bagi 47 Peserta

Next Post

Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan, Kodim 0808/Blitar Gelar Khotmil Quran dan Doa Bersama

RelatedPosts

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap M Khaidir Nasution di Depan RM Padang Raya,Ini Kasusnya

by Redaksi
Maret 15, 2023
0

MEDAN,Metroasia.co -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama Muhammad Khaidir Nasution, SH,Ptnh,...

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut 14 Orang Pelaku Premanisme

by Redaksi
Maret 14, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Polda Sumut dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penindakan terhadap pelaku Premanisme yang kerap meresahkan masyarakat....

Polres Simalungun Bersama Tim Gabungan Polda Sumut Berhasil Ringkus Dua Residivis Pencuri Gudang Sawit

by Redaksi
Maret 6, 2023
0

SIMALUNGUN,Metroasia.co - Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Simalungun Ringkus Dua Residivis Pencuri Gudang Sawit Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut...

Oknum TNI dari Batalyon 125 Simbisa Dilaporkan Ke POM, Pulaknya Mau Enaknya Aja

by Redaksi
Maret 2, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Seorang perempuan yatim piatu EG (23), terpaksa harus meneteskan air mata  karena menanggung malu setelah kesucian dan tubuhnya dinikmati...

Keterangan Foto: Plt Kadis Kominfo Pematangsiantar Johannes Sihombing Bersama Sejumlah mahasiswi USI

Penuh Haru, Kejatisu Hentikan Perkara Penganiayaan Adik Tiri

by Redaksi
Maret 1, 2023
0

Medan,Metroasia.co -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Imam Debiansyah Panjaitan dengan pendekatan keadilan...

Keterangan Foto: Kapolresta Tanjungpinang, Kombes pol Heribertus Ompungsunggu saat memimpin Konfrensi pers

Polres Tanjungpinang Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak Dibawah Umur

by Redaksi
Februari 24, 2023
0

TANJUNG PINANG,Metroasia.co - Dipimpin langsung Kapolresta Tanjungpinang KOMBES Pol Heribertus Ompusunggu SIK, MSi menggelar Konferensi Pers keberhasilan pengungkapan kasus Tindak Pidana...

ADVERTISEMENT

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
  • Login

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In