• Latest

Modus Perpisahan, Oknum Kepsek dan Guru SMP 1 Penarun Diduga Lakukan Pungli

23 Mei 2024

Transparansi Anggaran Masih Belum Terwujud di Proyek Pembangunan Pamatang Pane

1 Juli 2025

Insiden Ganjil di Rumah Makan Duri, Pelayan Kehilangan Penglihatan Setelah Interaksi dengan Pria Misterius

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global

30 Juni 2025

Dandim 0207/Simalungun Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Lantik 2 Orang PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

27 Juni 2025

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Harapkan Inang GKPS Distrik II Jadi Agen Positif

25 Juni 2025

Polres Simalungun Siap Luncurkan Program “Simalungun Safe Tourism” di Tepi Danau Toba

25 Juni 2025

Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Tanah Jawa, Bupati Simalungun Berharap Ada Kenaikan Hasil

24 Juni 2025

Otak Bom Bali I, Ditolak Masuk RI : Kehilangan Status WNI

23 Juni 2025

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

23 Juni 2025

Sepasang Lansia Mendapat Bantuan Bedah Rumah Dari Kapolres, Air Mata Kebahagian Membasahi Pipi

23 Juni 2025

Anggota DPRD Siantar Dari Fraksi Demokrat Melaksanakan Sosper di Siopat Suhu

21 Juni 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

Modus Perpisahan, Oknum Kepsek dan Guru SMP 1 Penarun Diduga Lakukan Pungli

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
23 Mei 2024
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Aceh Timur,Metroasia.co –Kepala sekolah SMP 1 Penarun Dra Bersih Tarigan diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap guru yang lulus P3K.

Dugaan pungli yang dilakukan oknum kepala sekolah SMP 1 Penarun yang berada di Desa Bukit Tiga, kecamatan Penarun, kabupaten Aceh Timur itu nilainya cukup fantastis, yakni antara Rp 30 juta hingga Rp 60 Juta per orang guru yang lulus P3K tersebut.

RelatedPosts

Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

Suriadi Alias Contong Dengan Barbut Sabu 32 Gram Ditangkap Polsek Tanah Jawa

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Jaringan Sabu 17,93 Gram, Dua Tersangka Diringkus

 

“Kalau orang luar 30 juta sampai 60 juta, tapi karena guru disni ya harus ada juga itu,”  ucap salah satu guru yang lulus p3k di smp satu penarun,Kamis(23/5/2024).

Bahkan, sambung sumber terpercaya, hampir seluruh guru yang telah lulus P3K memberikan antara Rp 1 juta, ungkapnya seraya meminta namanya dirahasiakan.

Selain dugaan pungli terhadap guru yang lulus P3K, Oknum kepala sekolah juga diduga melakukan pungli terhadap siswa dengan besaran antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 per siswa tanpa adanya rapat dengan wali murid.

 

“Yang anehnya, mau perpisahan juga di kutip dana per siswa Rp 20 sampai Rp 50 ribu dan tidak ada rapat dengan wali murid.  Udah keadaan susah tambah dibikin susah lagi,” gerutu sumber terpercaya.

 

Padahal, didalam Undang undang nomor 20 pasal 12 huruf e tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi(Tipikor), pihak sekolah dapat dijerat pidana.

 

Dalam undang undang tersebut menjelaskan, Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa dijerat hukum Sesuai undang-undang yang berlaku.

 

Maka, Oknum Guru Atau kepala sekolah tersebut bisa dipidana dengan pidana Atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Untuk itu, diminta kepada pemerintah daerah atau dinas terkait agar menegur dan memberikan sanksi kepada oknum – oknum guru dan kepala sekolah nakal yang melakukan pungli terhadap siswa – siswi dan wali murid. Dengan harapan pendidikan di Aceh Timur lebih baik dan terbebas dari pungutan liar.

 

Terpisah, kepala sekolah SMP 1 Penarun, Dra Bersih Tarigan ketika dikonfirmasi mengaku bahwa kutipan itu hanya uang terimakasih.

“Hanya uang terimakasih,” yang diamini oleh wakil kepala sekolah Zulpatli dengan kepala menunduk.

“Yang dikutip itu hanya untuk biaya perpisahan ketika orang tua memberikan anaknya untuk dididik disini. Dan uang yang dikutip itu adalah untuk makan minum dan hal – hal lainnya,” ucap Dra Bersih Tarigan kepada awak media.(TIM).

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: Aceh TimurMetroasia.coPungutan liarSMP 1 Penarun
Previous Post

Kejari Deli Serdang dan Pengadilan Lubuk Pakam Didemo Ratusan Warga Pancur Batu, Minta Godol Dihukum Berat

Next Post

Rencanakan Kegiatan Pestival Teh di Pulo Dongdong, Para Panitia Terlebih Dulu Mamuhun Kepada  Opung Nai Horsik Damanik

RelatedPosts

Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

by Redaksi
20 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Pelaku bernama Andi Putra...

Suriadi Alias Contong Dengan Barbut Sabu 32 Gram Ditangkap Polsek Tanah Jawa

by Redaksi
17 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun SIMALUNGUN - Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan...

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Jaringan Sabu 17,93 Gram, Dua Tersangka Diringkus

by Redaksi
16 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan berhasil mengungkap...

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menggegerkan masyarakat setelah seorang ayah berinisial "TRT" (41 tahun) nekat mencabuli...

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana penggelapan...

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 336,51 gram...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami