Aceh,Metroasia.co – Riski Wahyudi, S.H, Kuasa Hukum Jafaruddin, secara resmi telah Melaporkan ke Polres Aceh Timur soal kasus penganiayaan berat terhadap Jafaruddin (39) warga Gampong Kapai Baru, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, Aceh, dan laporannya telah di terima dengan nomor Laporan Polisi : LP/GAR/B/138/VII/2024.
“Saya sebagai Kuasa Hukum Jafaruddin, telah melaporkan secara resmi ke SPKT Polres Aceh Timur, nomor Laporan Polisi : LP/GAR/B/138/VII/2024 dan laporannya telah di terima, semoga para pelaku di tangkap dan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.” Ungkap Riski.
Riski melanjutkan, Kasus yang menimpa kliennya merupakan kasus penganiayaan berat, karena kliennya mengalami patah tulang, dan retak tulang rusuk, mata sebelah kiri adanya bercak merah serta di lakukan oleh lebih dari 5 orang diperkirakan mencapai 10 orang lebih.
“Kasus Penganiyaan ini merupakan kasus penganiayaan berat, karena di lakukan oleh lebih dari 5 orang bahkan di perkirakan mencapai 10 orang lebih. Akibatnya, klien kami mengalami luka parah, hingga patah tulang lengan dan retak tulang rusuk, serta mata sebelah kiri terlihat bercak merah akibat dipukul dengan benda tumpul sejenis kayu. Namun hal ini kami percayakan pada pihak kepolisian untuk mengungkap siapa pelakunya dan siapa penggerak massa malam itu. Kami yakin Polisi bekerja proposional dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang,” Ungkap Riski kepada awak media.(Hsb)