Medan,Metroasia.co – Tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) ll Distrik Rayon Selatan, Jalan Kebun Kopi, Marindal, Kecamatan Patumbak, diduga dicaplok mafia tanah berinisial Tar.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu pekerja yang ditemui di seputaran Kantor PTPN ll, Rabu, (8/6).
Ia mengaku merasa heran ketika melihat separuh kantornya dijadikan tempat cafe minuman oleh oknum yang dikenal warga sebagai mafia tanah di Marindal.
“Intinya di sini tidak tau dan tidak ada konfirmasi sama kami,” ucap pekerja PTPN II Distrik Rayon Selatan berkilah, dan tidak mau ditulis namanya.
Menurutnya, berdasarkan logika tidak mungkin PTPN ll memberikan asetnya kepada pihak mafia tanah.
“Logika saja, tidak mungkin kami suruh pakai aset kami. Bapak-bapak punya kantor, kami ambil separuh, dikasih enggak,” tanyanya kepada awak media dengan nada kesal.
Ditegaskan lagi, PTPN ll Distrik Rayon Selatan tidak pernah memberikan izin kepada mafia tanah untuk menduduki atau membangun warung tempat minuman di lingkungan kantor.
“Sama sekali tidak ada memberikan izin,” tegasnya.
Terpisah, warga sekitar saat ditemui menerangkan sebelum dibangun warung minuman, tanah milik PTPN ll itu terdapat cagar budaya berupa rumah panggung. Namun sekarang cagar budaya itu, sudah dihancurkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Itu punya mafia tanah bang, tanah di Marendal ini banyak dijual dia kepada pengembang,” ucap salah seorang warga Boru Simamora.
Ketika ditelusuri ke lokasi, tanah yang termasuk aset PTPN ll diduga dicaplok oleh mafia tanah telah di pasang spanduk bertuliskan Sekretariat Pengurus Ranting NU, Desa Marindal l, Kecamatan Patumbak, dan berjejer bendera di pagar berduri.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih kesulitan mengkonfirmasi pemilik spanduk dan bendera NU yang terpasang di tanah milik PTPN ll Distrik Rayon Selatan.
Humas PTPN II, Rahmad, saat dikonfirmasi mengenai adanya oknum mafia tanah yang diduga mencaplok lahan milik PTPN II Distrik Rayon Selatan mengaku segera mengeceknya.
“Besok kita akan cek bersama-sama ya. Kalo benar lahan itu dicaplok akan ditempuh jalur hukum,” tegasnya.(Leodepari)