Metroasia.co , Way Kanan – Polsek Blambangan Umpu mencokok diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sasaran ranmor (kendaraan bermotor), Rabu (6/4/2022) disekitar wilayah Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka merupakan Berinisial AM alias Mat (35) warga Dusun Talang Tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A. Yudi Taba menerangkan bahwa tersangka ini melakukan curat ranmor antara bulan Oktober 2020 sampai bulan Desember 2020 di lima TKP dengan waktu yang berbeda di sekitar wilayah Kecamatan Negeri Agung.
Kapolsek menjelaskan , diketahui TKP pertama terjadi , Senin (5/10/2020) sekitar jam 04.30 Wib di belakang rumah Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung, lalu TKP kedua, Sabtu (10/10/2022) sekita jam 04.30 Wib di dalam dapur rumah pelapor di mess PTPN VII Tulung Buyut Afdeling IV Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya untuk TKP ketiga terjadi, Minggu (15/11/2022) sekira jam 03.39 Wib dan yang keempat , Minggu (22/11/2020) sekita jam 03.30 Wib yang mana tersangka melakukan curat ranmor di areal perkebunan karet PTPN VII Tulung Buyut Afdeling IV.
Setelah itu, Rabu (2/12/2022) sekira jam 03.15 wib di areal perkebunan karet PTPN VII Tulung Buyut Afdeling V Tersangka kembali melakukan aksinya.
Modusnya melakukan pencurian dengan mencongkel pintu belakang rumah dan di areal perkebunan TSK merusak stop kontak sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) buah anak kunci letter T beserta kunci pas 8.
Akibat kejadian itu, korban masing masing bernama Herdi, Surono, Rudiyanto, Hariyono dan supriyadi kelimanya merupakan Karyawan BUMN PTPN VII Tulung Buyut mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor berbagai merek.
Jika dinominalkan dengan uang sekitar Rp 2,5 juta rupiah s.d Rp 6. juta rupiah dan melaporkan Polsek Blambangan untuk ditindak lanjuti.
Tersangka berhasil diamankan, Jumat (1/4/2022) sekita jam 17.30 Wib, tanpa perlawan di Jalan Lintas Sumatera Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya tersangka beserta lima unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti
di amankan di Mako Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih Lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Kompol Yudi. (Rel)