SIMALUNGUN
Sikap arogan Assisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang,Kabupaten Simalungun, inisial (PM) kepada dua orang wartawan media online dengan melontarkan kata kata “Sekali lagi kau beritakan kerjaanku, ku matikan kau” memasuki proses hukum setelah dilaporkan oleh Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Simalungun ke Polres Simalungun. Kamis (11/6)
Peristiwa itu terjadi diduga setelah terbitnya pemberitaan mengenai kondisi Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di areal PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang oleh sala satu media Online tentang dugaan korupsi biaya pemeliharaan.
Menurut pelapor, Gimson Antoni Hisar Siallagan, mengaku dihentikan saat melintas di wilayah Nagori Pulau Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Dalam laporan pengaduan yang disampaikan kepada kepolisian, pelapor menyebut seorang oknum Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang berinisial PM diduga menyampaikan sejumlah pernyataan yang dianggap sebagai ancaman terhadap keselamatan dirinya.
Menurut pelapor, ucapan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang sebelumnya dipublikasikan mengenai kondisi Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di areal perkebunan.
Atas peristiwa tersebut, pelapor mengaku merasa terancam dan keberatan karena peristiwa yang dilaporkannya diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun, B. Panjaitan, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan hanya untuk mencari keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai upaya menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi.
“Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi. Bukan melalui tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi atau ancaman terhadap wartawan,” ujar T Panjaitan.
Ia menambahkan, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Selain itu, Pasal 8 Undang-Undang Pers menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Dalam laporannya, pelapor juga menyinggung ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain aspek perlindungan pers, dugaan peristiwa yang dilaporkan juga dinilai berpotensi berkaitan dengan ketentuan pidana umum.
Pelapor meminta penyidik mendalami dugaan adanya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman, maupun ketentuan lain yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polres Simalungun berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang ditemukan selama proses penanganan perkara.
PJS Kabupaten Simalungun berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (Red)
Robin silaban
