• Latest

Lagi! Polsek Perdagangan Ringkus 2 Orang Jaringan Pengedar Narkoba

11 November 2023

Kejaksaan Simalungun Dianggap Bertele-Tele Dalam Menangani Kasus, Rasa Kepercayaan Masyarakat Ternodai

21 Mei 2025

Pemkab Simalungun Selenggarakan Pemassalan Olahraga dan Festival Olahraga Rekreasi

20 Mei 2025

Seberangi Rel Kereta Api, Pengendera Sepeda Motor Tewas Disambar Kereta Api

20 Mei 2025

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

20 Mei 2025

Pemkab Simalungun Gelar Upacara Hari Harkitnas

20 Mei 2025

Bupati Simalungun Ingatkan ASN Agar Disiplin Dalam Bekerja

19 Mei 2025

10,24 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Erwin Pengedar Ditangkap

19 Mei 2025

Sat Reskrim Simalungun Amankan Kariyawan SPBU Dan Pembeli BBM Bersubsidi

17 Mei 2025

Bupati Simalungun Sambut Tim Supervisi PKK Provinsi Sumatera Utara Dalam Kunjungan Kerja

16 Mei 2025

Personel Berprestasi dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Simalungun Mendapat Penghargaan

16 Mei 2025

Polisi Tangkap Kakak Beradik Dimedan Terkait Pengiriman Paket Berisikan Mayat Bayi Lewat Ojol

10 Mei 2025

Gegara Unggah Meme Prabowo – Jokowi Ciuman, Mahasiswi ITB Berujung Ditangkap

10 Mei 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

Lagi! Polsek Perdagangan Ringkus 2 Orang Jaringan Pengedar Narkoba

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
11 November 2023
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Simalungun,Metroasia.co – Tim personil Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu dan ganja. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 10 November 2023, sekitar pukul 03.00 WIB di Huta 2, Nagori Wono Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

 

RelatedPosts

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

10,24 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Erwin Pengedar Ditangkap

Polisi Tangkap Kakak Beradik Dimedan Terkait Pengiriman Paket Berisikan Mayat Bayi Lewat Ojol

Plh.Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Verry Jhonson Purba ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa,”Kedua tersangka adalah” IR” alias Bodong yang berusia 37 tahun dan “RR” alias Panjol yang berusia 18 tahun. Keduanya memiliki pekerjaan yang tidak tetap dan beralamat di wilayah Pematang Bandar.

Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di rumah “IR” alias Bodong, “terang Verry. Sabtu(11/11/2023).

 

“Menanggapi adanya laporan tersebut Personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi serta menemukan “IR” alias Bodong bersama rekannya “RR” alias Panjol berada di dalam rumah tersebut.

 

Setelah dilakukan penggeledahan di hadapan saksi, yaitu Pangulu Nagori setempat dan Gamot Huta II, ditemukan sejumlah barang bukti seperti shabu-shabu dan daun ganja kering yang disembunyikan oleh “IR” alias Bodong di dalam bantal guling. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 380.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika, serta dua buah timbangan digital yang disembunyikan oleh “RR” alias Panjol di sekitar rumah,”terang IPTU Verry.

 

Lebih lanjut Plh.Kasi Humas Polres Simalungun menjelaskan, “Setelah dilakukan interogasi awal, keduanya mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik “IR” alias Bodong. Sedangkan “RR” alias Panjol disebutkan sebagai orang yang membantu menjualkan shabu-shabu jika ada orang yang membeli. “IR” alias Bodong juga mengaku mendapatkan shabu-shabu tersebut dari seseorang di Pematang Bandar, namun upaya pengembangan untuk menemukan orang tersebut belum membuahkan hasil.

 

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Perdagangan dan diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 klip bungkus plastik berisi shabu-shabu seberat 2,83 gram, 2 lembar kertas timah berisi ganja seberat total 1,45 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam merk Consultant, 1 unit timbangan digital warna silver/hitam, uang sebesar Rp 388.000,- yang diduga hasil penjualan shabu-shabu, 1 unit HP merek Samsung lipat warna putih, 1 buah shop yang terbuat dari pipet mineral, 1 buah guling tempat menyimpan shabu-shabu dan daun ganja kering, 1 set bong yang terbuat dari botol minuman merek Aqua, 1 kaca pireks, 53 bungkus plastik klip kosong kecil, dan 1 unit HP Nokia senter warna biru, “pungkas IPTU Verry.

 

Dalam kasus ini, Polsek Perdagangan berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Pematang Bandar dan akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pemasok narkotika tersebut. Penindakan ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merupakan ancaman bagi masyarakat. Kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan jika ada informasi terkait peredaran narkoba.

 

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Pematang Bandar. Dengan bantuan dan kerjasama dari masyarakat, kami bisa berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba ini,” ujar Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, S.H., Sabtu(11/11/2023).

 

Polsek Perdagangan juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terlibat atau mengonsumsi narkotika. Narkoba bukanlah solusi dari masalah yang dihadapi, namun justru akan menimbulkan masalah lebih besar dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

 

Selama proses penyidikan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait narkotika, sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka akan dihadapkan pada hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri setempat.

 

Kapolsek Perdagangan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personil yang terlibat dalam penangkapan ini, serta berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan kerjasama yang baik.

 

“Kami akan terus berupaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita. Kami melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam upaya ini, sehingga kita dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan aman bagi kita semua,” tambah AKP Juliapan Panjaitan, S.H.

 

Polsek Perdagangan berharap dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan menjadi pelajaran bagi masyarakat. Kepolisian juga terus mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan melaporkan jika ada kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba kepada aparat kepolisian.(Robs)

 

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: Metroasia.coNarkobaperdaganganPolres Simalungunpolsek perdagangan
Previous Post

Kejati Sumut Raih Juara 3 Kategori PIP Award Kejaksaan 2023

Next Post

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STITA) Al- Bukhary Labuhanbatu Wisuda 52 Sarjana Angkatan II

RelatedPosts

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

by Redaksi
20 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun melakukan pengecekan cepat terhadap dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Jalan Sei Langgei Bandar Tinggi,...

10,24 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Erwin Pengedar Ditangkap

by Redaksi
19 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial EAAP beserta sejumlah...

Polisi Tangkap Kakak Beradik Dimedan Terkait Pengiriman Paket Berisikan Mayat Bayi Lewat Ojol

by Redaksi
10 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Polisi menangkap kakak beradik inisial NH dan R terkait kasus pengiriman paket berisikan mayat bayi lewat jasa ojek...

Kasat Narkoba Simalungun Beraksi, 1 Ons Sabu Diamankan, Tak Ada Ampun Bagi Bandar!

by Redaksi
7 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan seorang bandar di depan Indomaret...

Polda Sumut Ungkap 101 Kasus Narkoba dan Miras Ilegal di Pematangsiantar dan Simalungun

by Redaksi
2 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Pematang Siantar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika...

Ungkap Kasus 1Kg Sabu, Kasat Intelkam Dan Jajaranya Mendapat Penghargaan

by Redaksi
28 April 2025
0
0

Metroasia.co, Aceh Tenggara Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., memberikan penghargaan kepada Kasad Intelkam Polres Agara, Iptu Said...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami