• Latest
Foto:Dok Cakrawalaindo.news blogspot

Kolonel Infanteri Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup,Ini Kasusnya

April 21, 2022

Kapolresta Deliserdang Pimpin Sertijab Tiga Kapolsek, Ini Namanya

Maret 26, 2023

Kurun Waktu Tiga Bulan, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 15 Perkara

Maret 26, 2023

Polda Sumut Ambil Alih Penanganan Perkara Kematian Bripka Arfan Saragih

Maret 25, 2023

Viral !! Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Namorih, Kapolsek Pancur Batu; Tim Akan ke Lokasi

Maret 24, 2023

Rayakan HBP ke 59, Lapas Tanjung Balai Gandeng PMI Gelar Donor Darah Untuk Negeri

Maret 22, 2023

Dukung Kalapas; KADIVPAS Berikan Penguatan dan Bimbingan Kepada Pegawai Lapas Tanjung Balai

Maret 22, 2023

Kodam I/BB Terima Piagam Penghargaan PPKM Award 2023 dari Pemerintah RI

Maret 21, 2023

Halomoan Nasution SH: Berbagi Itu Indah

Maret 20, 2023

Kodam I/BB Gelar Fun Run Menyongsong Bukit Lawang Orangutan Trail 2023

Maret 19, 2023

Brigjen Pol Mardiaz; Kita Semua Dituntut Lebih Profesional, Modren dan Unggul Mencetak Perwira Polri

Maret 19, 2023

Sambut HBP Ke 59, Lapas Tanjung Balai Lakukan Razia Bersama TNI, Polri & BNN

Maret 19, 2023
Foto:Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Tutup Rakernis, Kapolri Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM Sejak Awal

Maret 18, 2023
ADVERTISEMENT
Metro Asia
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metro Asia
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kolonel Infanteri Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup,Ini Kasusnya

Foto:Dok Cakrawalaindo.news blogspot

Foto:Dok Cakrawalaindo.news blogspot

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Metroasia.co,Jakarta – Kolonel Infanteri Priyanto,Terdakwa kasus pembunuhan dituntut penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (21/04/2022).

Wirdel saat membacakan tuntutan menyampaikan hukuman maksimal harus diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakwa karena semua unsur dakwaan primer dan sekunder terpenuhi.

RelatedPosts

Polda Sumut Ambil Alih Penanganan Perkara Kematian Bripka Arfan Saragih

Viral !! Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Namorih, Kapolsek Pancur Batu; Tim Akan ke Lokasi

Sambut HBP Ke 59, Lapas Kelas II A Pematangsiantar Gelar Razia Bersama TNI, Polri dan BNN

Artinya, Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kemudian menculik dan menyembunyikan kematian dua korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

Ia menyampaikan fakta di persidangan menunjukkan perbuatan Priyanto itu terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.

“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” kata Wirdel yang terus berdiri saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, Oditur juga meminta majelis hakim tetap menyimpan sejumlah barang bukti dalam berkas perkara, tetapi untuk barang bukti berupa mobil Wirdel meminta penetapan dari majelis hakim.

Kemudian, Oditur juga meminta majelis hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, memerintahkan agar Kolonel Priyanto tetap ditahan.

Wirdel menyampaikan tuntutannya itu telah mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan. Hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa berterus terang sehingga memudahkan pemeriksaan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Sementara itu, hal yang memberatkan Kolonel Priyanto melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

Usai pembacaan tuntutan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam, Hakim Ketua menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) Kolonel Priyanto.

Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang berikutnya pada 10 Mei 2022 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

“Terdakwa hadir lagi pada 10 Mei untuk (memberi) kesempatan kepada kuasa hukum dan terdakwa menyampaikan nota pembelaan, termasuk (jika) ada kuitansi pembelian dan STNK (mobil yang jadi barang bukti) dibawa saat sidang,” kata Faridah ke Priyanto dan penasihat hukumnya(Red/Cakrawalaindo)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: Oknum TNIPenjara
Previous Post

Gubernur Kepulauan Riau Berikan Penghargaan Kepada Tujuh Orang Kartini Kepri

Next Post

100 Ribu Vaksin Disebar Jelang Mudik, Kapolda Sumut : Lebaran Sehat Ayo Kita Vaksin

RelatedPosts

Polda Sumut Ambil Alih Penanganan Perkara Kematian Bripka Arfan Saragih

by Redaksi
Maret 25, 2023
0

Medan,Metroasia.co -Pasca kematian Bripka Arfan Saragih, keluarga almarhum menyampaikan keluh kesah ke Mapolda Sumut. Hingga Jumat (24/3/2023), pihak keluarga keberatan...

Viral !! Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Namorih, Kapolsek Pancur Batu; Tim Akan ke Lokasi

by Redaksi
Maret 24, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Polsek Pancur Batu - Polrestabes Medan akan segera menindak lanjuti terkait viral nya pemberitaan tambang galian c diduga ilegal...

Sambut HBP Ke 59, Lapas Kelas II A Pematangsiantar Gelar Razia Bersama TNI, Polri dan BNN

by Redaksi
Maret 18, 2023
0

Pematang Siantar,Metroasia.co - Agar dapat mewujudkan Zero Halilinar (Handphone, Pungli dan Narkoba-red) lapas kls IIa Pematang Siantar Kanwil Kemenkuham Sumut...

Cepat Tanggap Terkait Judi, GMNI Apresiasi AKBP Hendrik Situmorang

by Redaksi
Maret 15, 2023
0

BINJAI,Metroasia.co - Aksi Mahasiswa yang digelar di binjai dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan yang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor...

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap M Khaidir Nasution di Depan RM Padang Raya,Ini Kasusnya

by Redaksi
Maret 15, 2023
0

MEDAN,Metroasia.co -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama Muhammad Khaidir Nasution, SH,Ptnh,...

Kompol Rona Tambunan Bangga, Keyla Mikha Videllya Putri Bripka David Sitanggang Berhasil Meraih Medali Perak Dalam Kejuaraan Forki

by Redaksi
Maret 14, 2023
0

MEDAN,Metroasia.co - Keyla Mikha Videllya (11)Putri dari Personil Polsek Medan Timur, Bripka David Sitanggang berhasil membawa pulang perak pada kejuaraan...

ADVERTISEMENT

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
  • Login

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In