• Latest
Foto:Dok Cakrawalaindo.news blogspot

Kolonel Infanteri Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup,Ini Kasusnya

April 21, 2022

Kejati Sumut Hentikan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Oktober 4, 2023

JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

Oktober 4, 2023

Personel Satgas 122/TS Ringkus Dua OTK Membawa 825 Gram Paket Ganja Di Jalur Pelintas Batas Ilegal RI-PNG

Oktober 4, 2023

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

Oktober 4, 2023

Kapolda Sumut Pimpin Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Labusel

Oktober 4, 2023

Begini Cara Satlantas Polres Aceh Timur Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Lalulintas

Oktober 4, 2023

Jalan Besar Rawang Panca Arga Rusak Parah, Ini Penyebabnya

Oktober 4, 2023

Ketua Umum IWO Indonesia Puji Kinerja Wali Kota Batam

Oktober 2, 2023

Satu Unit Mobil Sedan Terbakar di SPBU Kisaran

Oktober 2, 2023

Hari Ini, 474 Mahasiswa Universitas Labuhanbatu Di Wisuda

September 30, 2023

Warga Minta Mabes Polri Tindak Tambang Galian C di Desa Namorih, Dirkrimsus Poldasu Janji Koordinasi ke Pemda

September 30, 2023
Teks foto: Peserta mempraktikkan penggunaan kartu nutrisi

Ancaman Gizi Lebih, USU Edukasi Nutrisi Mendesak

September 29, 2023
ADVERTISEMENT
Metroasia
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia
No Result
View All Result

Kolonel Infanteri Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup,Ini Kasusnya

Foto:Dok Cakrawalaindo.news blogspot

Foto:Dok Cakrawalaindo.news blogspot

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Metroasia.co,Jakarta – Kolonel Infanteri Priyanto,Terdakwa kasus pembunuhan dituntut penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (21/04/2022).

Wirdel saat membacakan tuntutan menyampaikan hukuman maksimal harus diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakwa karena semua unsur dakwaan primer dan sekunder terpenuhi.

RelatedPosts

Jalan Besar Rawang Panca Arga Rusak Parah, Ini Penyebabnya

Ancaman Gizi Lebih, USU Edukasi Nutrisi Mendesak

2 Orang Dewasa Dan 1 Anak Usia 7 Tahun Diduga Keracunan Dirawat Di Puskesmas

Artinya, Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kemudian menculik dan menyembunyikan kematian dua korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

Ia menyampaikan fakta di persidangan menunjukkan perbuatan Priyanto itu terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.

“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” kata Wirdel yang terus berdiri saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, Oditur juga meminta majelis hakim tetap menyimpan sejumlah barang bukti dalam berkas perkara, tetapi untuk barang bukti berupa mobil Wirdel meminta penetapan dari majelis hakim.

Kemudian, Oditur juga meminta majelis hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, memerintahkan agar Kolonel Priyanto tetap ditahan.

Wirdel menyampaikan tuntutannya itu telah mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan. Hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa berterus terang sehingga memudahkan pemeriksaan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Sementara itu, hal yang memberatkan Kolonel Priyanto melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana.

Usai pembacaan tuntutan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam, Hakim Ketua menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) Kolonel Priyanto.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang berikutnya pada 10 Mei 2022 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

“Terdakwa hadir lagi pada 10 Mei untuk (memberi) kesempatan kepada kuasa hukum dan terdakwa menyampaikan nota pembelaan, termasuk (jika) ada kuitansi pembelian dan STNK (mobil yang jadi barang bukti) dibawa saat sidang,” kata Faridah ke Priyanto dan penasihat hukumnya(Red/Cakrawalaindo)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: Oknum TNIPenjara
Previous Post

Gubernur Kepulauan Riau Berikan Penghargaan Kepada Tujuh Orang Kartini Kepri

Next Post

100 Ribu Vaksin Disebar Jelang Mudik, Kapolda Sumut : Lebaran Sehat Ayo Kita Vaksin

RelatedPosts

Jalan Besar Rawang Panca Arga Rusak Parah, Ini Penyebabnya

by Redaksi Metroasia.co
Oktober 4, 2023
0

Asahan,Metroasia.co - Jalan Besar Rawang Panca Arga, yang berada di Kecamatan Rawang Panca Arga, diketahui baru saja mendapatkan perawatan. Namun,...

Teks foto: Peserta mempraktikkan penggunaan kartu nutrisi

Ancaman Gizi Lebih, USU Edukasi Nutrisi Mendesak

by Redaksi Metroasia.co
September 29, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Tim Pengabdian Pada Masyarakat Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar pendidikan kesehatan khususnya bagi anak balita, Jumat (29/9/2023). Mengatasi...

2 Orang Dewasa Dan 1 Anak Usia 7 Tahun Diduga Keracunan Dirawat Di Puskesmas

by Redaktur Metroasia
September 29, 2023
0

Aceh Timur, Metroasia.co - Tambah tiga orang lagi, warga Dusun Buket Mamplam Gampong Panton Rayeuk T dilarikan ke Puskemas Keude...

Boy Hutapea Bantah Postingan Akun Facebook Raka Pratama Sebut Polres Simalungun Razia di Bengkel, Ini Sebenarnya

by Redaksi Metroasia.co
September 28, 2023
0

Simalungun,Metroasia.co - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun membantah kabar yang beredar seputar penilangan Boy Hutapea di bengkel. Pengakuan...

Bus Penumpang Lamsayang Laga Kambing Dengan Colt Diesel 2 Nyawa Melayang

by Redaksi Metroasia.co
September 27, 2023
0

Labuhanbatu,Metroasia.co - Kecelakaan maut, terjadi di JL Lintas Sumatera dekat simp JL Baru Lingkungan Desa Emplasmen Aek Nabara, Kecamatan Bilah...

Pj Bupati Aceh Timur Minta PT Medco E&P Bertanggungjawab Serta Koordinasi Atas Korban Insiden Keracunan

by Redaktur Metroasia
September 27, 2023
0

Aceh Timur, Metroasia.co - Penjabat Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si., menyampaikan, agar PT. Medco E&P Malaka bertanggung jawab dan terus...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • RELIGI
  • Seremonial
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
  • Login

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In