Metroasia.co Simalungun
Pernyataan Kepala SMP Negeri 1 Gunung Maligas, Rini Malau, yang diduga membela penjualan baju olahraga kepada siswa dengan alasan sesuai Peraturan Daerah (Perda) seolah “skak” komisi IV DPRD kabupaten Simalungun yang sedang getol membahas harga baju olag raga kepada siswa.
Hal itu terungkap dari pernyataan Rini, saat dimintai pendapat di halaman kantor Camat Tapian Dolok, setelah mengikuti kegiatan monitoring oleh Komisi IV DPRD kabupaten Simalungun. Selasa (12/8)
Pernyataan kepala SMP Negeri 1 Gunung Maligas ini memunculkan perbedaan pendapat dari Dinas Pendidikan kabupaten Simalungun.
Diketahui sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Janulingga Damanik, telah menyatakan bahwa penjualan baju olahraga yang dianggap merugikan orang tua siswa adalah menyalahi aturan.
Janulingga Damanik juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan para kepala sekolah untuk menjual atau menyalurkan baju olahraga.
Selain itu, Janulingga Damanik juga menyebutkan, Kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi. (Rob)
