Jakarta, Metroasia.co – Menteri Dalam Negeri Tito Karnaval mengumumkan, Pelantikan kepala Daerah yang tidak bersengketa di Mahkama Konstitusi (MK) batal digelar pada tanggal 6 Februari 2025.
Tito mengatakan pembatalan ini untuk merespons putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil pilkada 2024.
“Pelantikan (Kepala Daerah) yang non sengketa MK 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan Dismissal” ujar Tito (Jumat 31/1/2025)
Pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025.
Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan Dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara pilkada 2024.
Putusan Dismissal ini akan mengeleminasi perkara yang akan dihentikan dan akan dilanjutkan.
Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.
Meski demikian, Tito belum bisa memastikan tanggal pelantikan untuk ratusan kepala daerah karena masih ada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil Dismissal.
Kemudian, KPU dari daerah masing masing akan mengusulkan penetapan ke DPRD masing masing untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Mengenai tanggalnya, Akan saya sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, Dengan Mahkamah Konstitusi, Baru kita nanti ingin tau ketegasan berapa lama. Berapa lama KPU, berapa lama Bawaslu, berapa lama Konstitusi bisa meng-upload putusan dismissal.
Diberitan sebelumnya, Pemerintah bersama DPR-RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.
Untuk tahap pertama, Pelantikan akan dilakukan bagi kepala daerah terpilih yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.
Sementara itu pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan.
Dengan kesepakatan itu, Komisi II DPR RI pun meminta pemerintah menyiapkan payung hukum atau merevisi peraturan Presiden no 80 tahun 2024 untuk menjadi landasan melaksanakan pelantikan mulai 6 Februari 2025.(Ril/kompas)