• Latest

Kejati Sumut Hentikan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Oktober 4, 2023

Halomoan Nasution Resmi Menjadi Ketua IKANAS Labuhanbatu Periode 2023-2028

Desember 9, 2023

Kapolri dan Panglima TNI Berikan Bantuan Kesehatan Gratis di Maluku

Desember 9, 2023

Kapolres Simalungun Wakili Kapolda Sumut Hadiri Rakerwil KSBSI Sumut 2023

Desember 9, 2023

Waspadai Penyakit Mycoplasma Pneumonia, Ini Anjuran Kadis Kesehatan Simalungun

Desember 9, 2023

Aceh Timur Peroleh Penghargaan Anugrah Meritokrasi 2023

Desember 8, 2023

Perayaan Natal USI Tahun 2023 Meriah, Rektor: Jaga Nama Baik USI

Desember 8, 2023

Kapolres Simalungun Tinjau Logistik Kertas Suara Pemilu di KPU Kabupaten Simalungun Jelang Pesta Demokrasi

Desember 8, 2023

Sambut Hakordia 2023, Jaksa Kejati Sumut Masuk Sekolah Tanamkan Kejujuran dan Disiplin Sejak Dini

Desember 8, 2023

Istimewa!! Webinar AKPOL AKMIL Poltek Kemasyarakatan Oleh 3 Jenderal Diikuti 3000 Orang Siswa

Desember 7, 2023
Foto:Septiana Hirawati Pasaribu (Diapit Kedua Orang Tuanya)sukses meraih predikat Cumlaude dari Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar.

Luar Biasa!!! Septiana Pasaribu – Anak Tukang Pijat Tuna Netra Raih Wisuda Cumlaude

Desember 6, 2023

Kapolres Simalungun Sampaikan Kesiapan Pengamanan Jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di High Level Meeting

Desember 6, 2023

Polairud Polda Sumut Turunkan Tim Penyelam Cari Korban Longsor Humbahas

Desember 6, 2023
ADVERTISEMENT
Metroasia.co
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result

Kejati Sumut Hentikan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Medan,Metroasia.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan dua perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir dan Kejari Gunungsitoli dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

 

RelatedPosts

Tersangka dan Korban Berdamai, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara Tersangka Pencuri Brondolan

Omset Puluhan Juta, Rdi Buka Judi Togel di Bosar Maligas Simalungun

“Sebelumnya, penghentian dua perkara ini dilakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana yang diwakili Plh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Ibu Agnes Triani,SH,Mh dan Kasubdit pada Jampidum dan jajaran secara daring hingga disetujui untuk dihentikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa,(03/10/2023).

 

Ia mengatakan perkara yang diajukan dan disetujui dari Kejari Toba Samosir dengan tersangka Ulina Sirait melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Kemudian dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Faozaro Zebua alias Ama Devi melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

Menurutnya, penuntutan tersebut berdasarkan peraturan kejaksaan (perja) No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam.

 

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensi, yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya,” kata Yos.

 

Ditambah proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

ADVERTISEMENT

 

“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” ucapnya.(*)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: KejatisuMetroasia.coRestorative Justice
Previous Post

JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

Next Post

Proyek Fisik Drainase Senilai Ratusan Juta di Asahan Diduga di Kerjakan Asal Jadi

RelatedPosts

Tersangka dan Korban Berdamai, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

by Redaksi Metroasia.co
Desember 6, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan jajaran menghentikan penuntutan perkara-perkara humanis lewat pendekatan Keadilan...

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara Tersangka Pencuri Brondolan

by Redaksi Metroasia.co
Desember 5, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menghentikan penuntutan 2 perkara tersangka pencuri brondolan buah sawit untuk kebutuhan sehari-hari....

Omset Puluhan Juta, Rdi Buka Judi Togel di Bosar Maligas Simalungun

by Redaksi Metroasia.co
Desember 3, 2023
0

Simalungun,Metroasia.co -Tergiur dengan omset puluhan juta setiap putaran, Rdi buka sendiri Perjudian di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas, kabupaten Simalungun,...

Judi Togel Milik Her Alias Man Kian Meresahkan Masyarakat Namorambe, Kapolsek Mengaku Belum Tau Atau Tidak Mau Tau?

by Redaksi Metroasia.co
November 29, 2023
0

Namorambe, Judi tembak angka atau yang lebih dikenal dengan Toto Gelap(Togel) kian hari semakin meresahkan masyarakat Namorambe, kabupaten Deli Serdang,...

Prapid Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU Rp.50,4 M Ditolak

by Redaksi Metroasia.co
November 27, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Pasca penetapan tersangka dan penahanan tersangka perkara tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara...

Lagi!! Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pelaku Curat di Haranggaol

by Redaksi Metroasia.co
November 24, 2023
0

Simalungun,Metroasia.co – Lagi- lagi Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum polres Simalungun. Kali ini,...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • RELIGI
  • Seremonial
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
  • Login

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In