• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Kejari Sibolga Eksekusi Mantan Direktur BUMD Sibolga Nauli

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
17 Mei 2023
in HUKUM KRIMINAL
0 0
0
Kejari Sibolga Eksekusi Mantan Direktur BUMD Sibolga Nauli
0
SHARES
49
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Medan,Metroasia.co – Kejaksaan Negeri Sibolga melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Togap Silalahi SH MH mengeksekusi terpidana Nuzar Carmina SH ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Sibolga, Selasa(16/5/2023) pukul 10.15 WIB.

Mantan Direktur BUMD Sibolga Nauli menjadi terpidana perkara tindak pidana korupsi dana hibah, penyertaan modal dan pengelolaan keuangan BUMD Sibolga Nauli Tahun 2014 s/d 2018.

Kasi Intelijen M Junio Ramandre menyebut amar putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung(MA) RI Nomor: 567 K/Pid.Sus/2023, 23 Februari 2023 menolak kasasi terdakwa Nuzar Carmina.

Dijelaskan mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat itu, bahwa surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor : Print-03/L.2.13.4/Euh.2/05/2023, 15 Mei 2023 menyebut putusan MA menolak permohonan kasası JPU dan terdakwa Nuzar Carmina SH.

Tentu, dengan demikian terpidana harus menjalankan amar putusan Pengadian Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan, sebagaimana petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, 6 Juni 2022.

“Terdakwa Nuzar Carmina telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair”kata Junio Ramandre saat dikonfirmasi wartawan, Rabu(17/5/2023).

Selain itu, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Kemudian, menghukum terdakwa membayar uang pengganti(UP) Rp 104.804 020, dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap namun tidak membayar UP maka harta benda disita dan dilelang untuk membayar UP.

“Apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 6 bulan namun hingga saat ini kita masih menunggu itikad baik terpidana untuk membayar UP”terangnya.

Diketahui, petikan putusan PT Medan Nomor 23/Pid. Sus- TPK/2022/PT Mdn, 10 Agustus 2022 sekaligus menguatkan putusan PN Medan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, 6 Juni 2022 dengan terdakwa Nuzar Carmina(rel).

Teks foto, Kasi Pidsus Togap Silalahi didampingi Ujang Suryana SH mengeksekusi terpidana Nuzar Carmina ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Sibolga(ist)

Tags: BUMD Pasar NaulieksekusiMetroasia.coSibolga

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami