Samosir, Metroasia.co – Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera S.H., M.H. melalui Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus Abdi S.H., M.H. menyampaikan bahwa Terpidana kasus korupsi atas nama Drs. Sahala Tampubolon melalui Penasihat Hukumnya Drs. Marudut Hutajulu S.H., M.H. membayarkan uang denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 50.000.000., (lima puluh juta rupiah). bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, Rabu(08/06/2022) pukul 09.00 Wib.
Diterangkan,bahwa pembayaran denda yang dilakukan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor : 100/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn , atas nama terpidana Drs. Sahala Tampubolon.
Dalam Putusannya menyatakan, Drs. Sahala Tampubolon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp 32.000.000.000., (tiga puluh dua miliar).
“Selain dijatuhi hukuman selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 50.000.000., (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan”.jelasnya.
Kemudian, Serah terima pembayaran denda tindak pidana korupsi dilakukan oleh Penasihat Hukum terdakwa Drs.Marudut Hutajulu S.H., M.H., M.M. kepada Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Samosir M. Akbar Sirait S.H., M.H. didampingi Kasie Intel Tulus Yunus Abdi S.H., M.H. dan Kasie Datun Ris Piere Handoko Sigiro S.H.
Selanjutnya,”pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi telah disetorkan Kejaksaan Negeri Samosir ke kas Negara”. Pungkasnya.(R.H)