• Latest

Kebijakan Hukum Soal AKBP Brotoseno Dikhawatirkan Melanggar Hukum

Juni 10, 2022

Terkait Proyek Fisik Dinas PUTR Asahan Senilai 8,7 M, CV. Karya Bhakti Perkasa Diberi Sanksi Denda

Desember 3, 2023

Omset Puluhan Juta, Rdi Buka Judi Togel di Bosar Maligas Simalungun

Desember 3, 2023

Viral!! Acara Pemberkatan Pernikahan Dua Sejoli Batal di Sipahutar Taput

November 30, 2023

Judi Togel Milik Her Alias Man Kian Meresahkan Masyarakat Namorambe, Kapolsek Mengaku Belum Tau Atau Tidak Mau Tau?

November 29, 2023

200 Mahasiswa/i Yayasan Intermedia Jaya Utama Angkatan XV di Wisuda Hari ini

November 29, 2023

Waspada!! Di Musim Penghujan Nyamuk DBD Menjadi Ancaman, Kadis Kesehatan Sarankan Untuk Tetap Jaga Kebersihan

November 29, 2023

Menangkal Berita Hoaks Jelang Pemilu, Kejati Sumut Sambangi SMKN 1 Percut Seituan

November 29, 2023

Polres Simalungun Gelar Patroli Malam Perintis Presisi untuk Keamanan Masyarakat

November 29, 2023

Terpilih Menjadi Ketua IKASPRA, Wira Franzdes Berkomitmen Mendorong Transformasi Pendidikan di Simalungun “Sky is the Only Limit”

November 29, 2023

Anggota DPRD Provinsi Sumut Diduga Jadikan Mobil Aset  Pemprov Sebagai Ambulans Pribadi,Begini Kata Mangapul Purba

November 28, 2023

Air PDAM Tirtalihou Kotor, Dirut : Dalam Waktu Dekat Akan Lakukan Pembangunan

November 28, 2023

Prapid Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU Rp.50,4 M Ditolak

November 27, 2023
ADVERTISEMENT
Metroasia.co
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result

Kebijakan Hukum Soal AKBP Brotoseno Dikhawatirkan Melanggar Hukum

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Medan,Metroasia.co – Transformasi substantif yang dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listiyo Sigit Prabowo, MSI dengan melakukan revisi terhadap peraturan Kapolri terkait etika profesi Polri termasuk susunan organisasi dan tata kerja komisi etik Polri berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah ahli hukum pidana perlu diapresiasi, ujar Dosen Pascasarjana dan Ketua Prodi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara serta alumni Program Doktor Ilmu Universitas Padjadjaran Bandung yakni Dr. Alpi Sahari, SH. M. Hum.

Revisi Perkap ini sebagaimana dikemukakan oleh Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dalam keterangannya antara lain:

RelatedPosts

Terpilih Menjadi Ketua IKASPRA, Wira Franzdes Berkomitmen Mendorong Transformasi Pendidikan di Simalungun “Sky is the Only Limit”

Merdeka Belajar Menerangi Nusantara: Sukses Gemilang POP Episode 4

Ditetapkan !  Masa Jabatan Pangulu Nagori Masih 6 Tahun, Paling Banyak Tiga Periode

“Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, yang salah satunya adalah di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu menjadi peraturan Kepolisian dengan menambahkan klausula mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan kembali oleh sidang komisi kode etik”, ujar Dr Alpi Jumat (10/6).

Pernyataan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prawobo ini diartikan membentuk hukum baru dengan merumuskan norma peninjauan kembali yang sebelumnya belum diatur dalam Perkap terhadap putusan komisi etik Polri yang telah berkekuatan hukum tetap.

Komisi etik yang menyidangkan AKBP Brotoseno memutuskan bersalah dengan sanksi berupa permintaan ma’af dan demosi. AKBP Brotoseno menerima putusan ini dan tidak melakukan upaya hukum atas putusan komisi etik ini karena tentunya menguntungkan dirinya.

Hal ini akan berbeda dalam hal AKBP Brotoseno diberhentikan menjadi anggota Polri yang tentunya akan melakukan upaya hukum banding bahkan mengajukan gugatan ke PTUN atas Keputuan penghentian menjadi anggota Polri.

Langkah Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo terkait peninjauan kembali terhadap keputusan AKBP Brotoseno sebagaimana dinyatakan Kapolri sebagai berikut.

“Ada ruang bagi dirinya sebagai pemimpin institusi Polri untuk meminta adanya peninjauan kembali terhadap keputusan AKBP Brotoseno”. ujar Dr. Alpi.

Pembentukan hukum baru berupa peninjauan kembali yang selanjutnya diterapkan untuk AKBP Brotoseno dikhawatirkan melanggar hukum karena pada saat AKBP Brotoseno diputus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku pada saat itu, di dalam hukum pidana misalnya mengenal asas legalitas (nullum delictum, nulla poena sine praevia legi poenali).

ADVERTISEMENT

Mengutip pendapat Montesquieu dan Rousseau yang menuntut agar kekuasaan raja dibatasi dengan undang-undang tertulis. Putusan Komisi Etik terhadap AKBP Brotoseno berada dalam tatanan faktuelestrafrechtwissenschaft sedangkan norma hukum baru berupa peninjauan kembali berada dalam tatanan normativestrafrechtwissenschaft. Disamping itu, pemberlakuan hukum baru melalui peninjauan kembali terhadap putusan etik AKBP Brotoseno berpotensi melanggar hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam landasan konstitusi (UUD 1945) yakni hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945).

Hal ini juga diatur dalam UU RI No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di dalam hukum pidana berkaitan dengan “asas no retroaktif” termuat dalam Pasal 1 ayat (1) kUHP yang berbunyi “Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu daripada perbuatan itu”.

Pemberlakuan surut diizinkan jika sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP yang menyebutkan bahwa “Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan itu dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan”.

Terkait dengan Putusan Komis Etik terhadap AKBP Brotoseno yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebaiknya Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo memahami harmonisasi rechtmatigheid beginsel dan doelmatigheid beginsel menuju tujuan utama kebenaran materiil sesuai teori spannungverhaltis yakni variabel penjelasan Pasal 55 paragraf 3 dari UU PTUN bersifat “fiktif negatif” bukan menerapkan norma hukum baru berupa peninjauan kembali yang selanjutnya diterapkan dalam putusan komisi etik terhadap AKBP Brotoseno yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).(*)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: Akbp brotosenoKapolri
Previous Post

Laporannya Tidak Hasilkan Perkembangan,Sapma PP Desak Kasi Intel Kejari Simalungun Dicopot

Next Post

Percepat Pemulihan Ekonomi dan Pariwisata Bali, Kabareskrim Polri Bagikan 20 Ribu Paket Sembako

RelatedPosts

Terpilih Menjadi Ketua IKASPRA, Wira Franzdes Berkomitmen Mendorong Transformasi Pendidikan di Simalungun “Sky is the Only Limit”

by Redaksi Metroasia.co
November 29, 2023
0

Jakarta,Metroasia.co - Setelah terpilih menjadi ketua IKASPRA (Ikatan Alumni SMU Negeri Plus Pematang Raya) Wira Franzdes Simarmata menyatakan akan berkomitmen...

Foto: Kolase foto Dua puluh ormas POP memaparkan praktik baik dalam simposium yang diselenggarakan oleh Ditjen GTK Kemdikbudristek di Novotel Mangga Dua pada 23-26 November 2023.

Merdeka Belajar Menerangi Nusantara: Sukses Gemilang POP Episode 4

by Redaksi Metroasia.co
November 25, 2023
0

Jakarta,Metroasia.co - Terobosan dalam wujud Program Organisasi Penggerak (POP) Episode 4, bagian dari inisiatif Merdeka Belajar, mengukir prestasi membanggakan di...

Ditetapkan !  Masa Jabatan Pangulu Nagori Masih 6 Tahun, Paling Banyak Tiga Periode

by Redaksi Metroasia.co
November 23, 2023
0

Simalungun,Metroasia.co - Wacana perubahan masa jabatan Panghulu nagori yang sempat terkabar menjadi 9 tahun tidak terpenuhi. Hal itu diketahui setelah...

Polres Simalungun Apel Gelar Pasukan Amankan Event Internasional Aquabike Jetski World championship

by Redaksi Metroasia.co
November 17, 2023
0

Simalungun,Metroasia.co - Polres Simalungun nyatakan kesiapannya dalam mengamankan even internasional Aquabike Toba 2023. Terkait event itu, Polres Simalungun melaksanakan Apel...

Apresiasi KPK OTT Oknum Kejaksaan, Jaksa Agung: “Saya Tidak Membutuhkan Jaksa yang Pintar Tapi Tak Bermoral”

by Redaksi Metroasia.co
November 17, 2023
0

Jakarta,Metroasia.co - Apresiasi yang tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terkait penangkapan 2 (dua) oknum Jaksa yang telah melakukan...

Teks Foto:Prodi Sosiologi Universitas Sumatera Utara melaksanakan pelatihan berupa workshop penulisan QS News. Pelatihan digelar di FISIP USU, Selasa (14/11/2003) dengan trainer profesional: Dr. Fotarisman Zaluchu, lulusan kampus di Belanda

USU Bidik Reputasi Global, Latih Dosen dan Mahasiswa Menulis QS News

by Redaksi Metroasia.co
November 16, 2023
0

Medan,Metroasia.co -Pentingnya menjadi sorotan media internasional, terutama melalui QS News adalah kunci mengangkat reputasi global USU ke dunia internasional. Demikian...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • RELIGI
  • Seremonial
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
  • Login

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In