• Latest

Kasus Pencurian TBS Sawit, Kabareskrim Polri Meletakkan Prime Mover Sejatinya Penyidik dalam Bingkai Criminal Justice System

Mei 25, 2022

Kejati Sumut Hentikan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Oktober 4, 2023

JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

Oktober 4, 2023

Personel Satgas 122/TS Ringkus Dua OTK Membawa 825 Gram Paket Ganja Di Jalur Pelintas Batas Ilegal RI-PNG

Oktober 4, 2023

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

Oktober 4, 2023

Kapolda Sumut Pimpin Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Labusel

Oktober 4, 2023

Begini Cara Satlantas Polres Aceh Timur Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Lalulintas

Oktober 4, 2023

Jalan Besar Rawang Panca Arga Rusak Parah, Ini Penyebabnya

Oktober 4, 2023

Ketua Umum IWO Indonesia Puji Kinerja Wali Kota Batam

Oktober 2, 2023

Satu Unit Mobil Sedan Terbakar di SPBU Kisaran

Oktober 2, 2023

Hari Ini, 474 Mahasiswa Universitas Labuhanbatu Di Wisuda

September 30, 2023

Warga Minta Mabes Polri Tindak Tambang Galian C di Desa Namorih, Dirkrimsus Poldasu Janji Koordinasi ke Pemda

September 30, 2023
Teks foto: Peserta mempraktikkan penggunaan kartu nutrisi

Ancaman Gizi Lebih, USU Edukasi Nutrisi Mendesak

September 29, 2023
ADVERTISEMENT
Metroasia
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia
No Result
View All Result

Kasus Pencurian TBS Sawit, Kabareskrim Polri Meletakkan Prime Mover Sejatinya Penyidik dalam Bingkai Criminal Justice System

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Medan,Metroasia.co – Hukum pidana telah terjadi pergeseran paradigma dalam sistem pemidanaan dari aliran klasik yang berorientasi pada penghukuman dan pembalasan menjadi aliran modern dan post modern yang berorientasi pada perbaikan dan menjaga keseimbangan masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Dr. Alpi Sahari, SH. M. Hum kepada awak media Rabu (25/5) dalam menanggapi penerapan restorative justice penyelesaian sengketa antara 40 orang petani dan perusahaan pemegang izin penguasaan dan pemanfaatan lahan di Mukomuko Bengkulu atas peristiwa pidana dugaan tindak pidana pencurian TBS.

RelatedPosts

Kejati Sumut Hentikan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

Hukum pidana dimaknai sebagai rechtsdelicten yang perumusan delict nya bermula dari ketidakadilan oleh karena itu perbuatan tersebut dilarang yang sejatinya lahir dari nilai dan norma yang dianut oleh masyarakat.

“Wetbook van stafrecht sendiri merumuskan rechtdelicten nya berupa delik termasuk Pasal 362 KUH Pidana yang biasanya lahir dari norma agama dan norma kesusilaan”, ujar Dr. Alpi.

“Indonesia sebagai postulat dasar nya yakni Pancasila meletakkan nilai-nilai keadilan dalam tatanan masyarakat dan menjaga keseimbangan dalam masyarakat”, tambahnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, SH. MH menurut Dr. Alpi Sahari, SH. M. Hum telah meletakkan dasar sejatinya Polri sebagai prime mover penegakan hukum dalam bingkai criminal justice system yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan UU Polri termasuk transformasi Polri yang PRESISI.

Penyidik Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tentunya tidak terlepas dari grand desain Polri yakni menciptakan ketertiban dan keteraturan di tengah-tengah masyarakat.

Penegakan hukum yang mengabaikan grand desain ini tentunya berimplikasi terhadap ketertiban dan keteraturan masyarakat karena orientasi yang didasarkan pada penghukuman bukan sebagai problem solving bahkan dapat memicu timbulnya ketidakteraturan dan ketidaktertiban itu sendiri.

Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam theory of pointless punishment. Rechtsdelicten melalui restorative justice di era distrupsi merupakan solusi dalam penanggulangan kejahatan yang selaras dengan theory broken window.

Teori ini sering dikemukakan oleh Bapak Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto, S.IK, SH, MSi di saat kami sering berdiskusi terkait kriminalitas di wilayah hukum Polda Sumut terutama untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Teori ini dasarkan pada beberapa pandangan di bidang ilmu hukum khususnya hukum pidana yakni:

Pertama, Sosiologi Hukum. Kejahatan adalah perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi, sosiologi hukum menyelidiki sebab- sebab kejahatan dan menyelidiki faktor apa yang menyebabkan perkembangan hukum khususnya hukum pidana.

ADVERTISEMENT

Kedua, etiologi kejahatan adalah cabang ilmu kriminologi yang mencari sebab musabab dari kejahatan.

Ketiga, penologi yakni ilmu tentang hukuman, oleh karena itu ilmu hukum pidana adalah normativestrafrechtwissenschaft sementara kriminologi adalah faktuele strafrecht wissenschaft.(Red)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: Hukum pidanaKelapa SawitPencurian TBSSimalungun
Previous Post

Dandim 0104/Atim Tinjau Pelaksanaan Pilgeuchik Serentak di Kota Langsa

Next Post

Satgas SPBUN PTPN 1 Laksanakan Kunjungan Kerja di Kebun Julok Rayeuk Utara

RelatedPosts

Kejati Sumut Hentikan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

by Redaksi Metroasia.co
Oktober 4, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan dua perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir dan Kejari Gunungsitoli...

JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

by Redaksi Metroasia.co
Oktober 4, 2023
0

Medan,Metroasia.co -Dalam sepekan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut tuntut mati 16 terdakwa narkotika, yaitu Kejari Sergai dengan 9 terdakwa,...

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

by Redaksi Metroasia.co
Oktober 4, 2023
0

Jakarta,Metroasia.co - Kadiv Humas Polri membuka Awarding Night Polri Campus Creator Competition 2023 di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta...

Kapolda Sumut Pimpin Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Labusel

by Redaksi Metroasia.co
Oktober 4, 2023
0

Labusel,Metroasia.co - Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi S.H.,S.I.K.,M.Si, pimpin langsung serah terima jabatan dan penyerahan jabatan kepada...

Jalan Besar Rawang Panca Arga Rusak Parah, Ini Penyebabnya

by Redaksi Metroasia.co
Oktober 4, 2023
0

Asahan,Metroasia.co - Jalan Besar Rawang Panca Arga, yang berada di Kecamatan Rawang Panca Arga, diketahui baru saja mendapatkan perawatan. Namun,...

Hari Ini, 474 Mahasiswa Universitas Labuhanbatu Di Wisuda

by Redaksi Metroasia.co
September 30, 2023
0

  Labuhanbatu,Metroasia.co - Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, M.KM, menghadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda ke XXlV, Universitas Labuhanbatu,...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • RELIGI
  • Seremonial
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
  • Login

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In