• Latest

Kasus Pencurian TBS Sawit, Kabareskrim Polri Meletakkan Prime Mover Sejatinya Penyidik dalam Bingkai Criminal Justice System

25 Mei 2022

Insiden Ganjil di Rumah Makan Duri, Pelayan Kehilangan Penglihatan Setelah Interaksi dengan Pria Misterius

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global

30 Juni 2025

Dandim 0207/Simalungun Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Lantik 2 Orang PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

27 Juni 2025

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Harapkan Inang GKPS Distrik II Jadi Agen Positif

25 Juni 2025

Polres Simalungun Siap Luncurkan Program “Simalungun Safe Tourism” di Tepi Danau Toba

25 Juni 2025

Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Tanah Jawa, Bupati Simalungun Berharap Ada Kenaikan Hasil

24 Juni 2025

Otak Bom Bali I, Ditolak Masuk RI : Kehilangan Status WNI

23 Juni 2025

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

23 Juni 2025

Sepasang Lansia Mendapat Bantuan Bedah Rumah Dari Kapolres, Air Mata Kebahagian Membasahi Pipi

23 Juni 2025

Anggota DPRD Siantar Dari Fraksi Demokrat Melaksanakan Sosper di Siopat Suhu

21 Juni 2025

Penjualan Rokok Nasional di RI Menurun, Tembakau Kurang Laku, Akibat Beralih Beli Rokok Ilegal

20 Juni 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

Kasus Pencurian TBS Sawit, Kabareskrim Polri Meletakkan Prime Mover Sejatinya Penyidik dalam Bingkai Criminal Justice System

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
25 Mei 2022
in HUKUM KRIMINAL, NASIONAL, NEWS, PEMERINTAHAN, POLRI
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Medan,Metroasia.co – Hukum pidana telah terjadi pergeseran paradigma dalam sistem pemidanaan dari aliran klasik yang berorientasi pada penghukuman dan pembalasan menjadi aliran modern dan post modern yang berorientasi pada perbaikan dan menjaga keseimbangan masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Dr. Alpi Sahari, SH. M. Hum kepada awak media Rabu (25/5) dalam menanggapi penerapan restorative justice penyelesaian sengketa antara 40 orang petani dan perusahaan pemegang izin penguasaan dan pemanfaatan lahan di Mukomuko Bengkulu atas peristiwa pidana dugaan tindak pidana pencurian TBS.

RelatedPosts

Bupati Simalungun Lantik 2 Orang PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Otak Bom Bali I, Ditolak Masuk RI : Kehilangan Status WNI

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

Hukum pidana dimaknai sebagai rechtsdelicten yang perumusan delict nya bermula dari ketidakadilan oleh karena itu perbuatan tersebut dilarang yang sejatinya lahir dari nilai dan norma yang dianut oleh masyarakat.

“Wetbook van stafrecht sendiri merumuskan rechtdelicten nya berupa delik termasuk Pasal 362 KUH Pidana yang biasanya lahir dari norma agama dan norma kesusilaan”, ujar Dr. Alpi.

“Indonesia sebagai postulat dasar nya yakni Pancasila meletakkan nilai-nilai keadilan dalam tatanan masyarakat dan menjaga keseimbangan dalam masyarakat”, tambahnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, SH. MH menurut Dr. Alpi Sahari, SH. M. Hum telah meletakkan dasar sejatinya Polri sebagai prime mover penegakan hukum dalam bingkai criminal justice system yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan UU Polri termasuk transformasi Polri yang PRESISI.

Penyidik Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tentunya tidak terlepas dari grand desain Polri yakni menciptakan ketertiban dan keteraturan di tengah-tengah masyarakat.

Penegakan hukum yang mengabaikan grand desain ini tentunya berimplikasi terhadap ketertiban dan keteraturan masyarakat karena orientasi yang didasarkan pada penghukuman bukan sebagai problem solving bahkan dapat memicu timbulnya ketidakteraturan dan ketidaktertiban itu sendiri.

Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam theory of pointless punishment. Rechtsdelicten melalui restorative justice di era distrupsi merupakan solusi dalam penanggulangan kejahatan yang selaras dengan theory broken window.

Teori ini sering dikemukakan oleh Bapak Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto, S.IK, SH, MSi di saat kami sering berdiskusi terkait kriminalitas di wilayah hukum Polda Sumut terutama untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Teori ini dasarkan pada beberapa pandangan di bidang ilmu hukum khususnya hukum pidana yakni:

Pertama, Sosiologi Hukum. Kejahatan adalah perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi, sosiologi hukum menyelidiki sebab- sebab kejahatan dan menyelidiki faktor apa yang menyebabkan perkembangan hukum khususnya hukum pidana.

Kedua, etiologi kejahatan adalah cabang ilmu kriminologi yang mencari sebab musabab dari kejahatan.

Ketiga, penologi yakni ilmu tentang hukuman, oleh karena itu ilmu hukum pidana adalah normativestrafrechtwissenschaft sementara kriminologi adalah faktuele strafrecht wissenschaft.(Red)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: Hukum pidanaKelapa SawitPencurian TBSSimalungun
Previous Post

Dandim 0104/Atim Tinjau Pelaksanaan Pilgeuchik Serentak di Kota Langsa

Next Post

Satgas SPBUN PTPN 1 Laksanakan Kunjungan Kerja di Kebun Julok Rayeuk Utara

RelatedPosts

Bupati Simalungun Lantik 2 Orang PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

by Redaksi
27 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih melantik 2 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan Pimpinan Tinggi...

Otak Bom Bali I, Ditolak Masuk RI : Kehilangan Status WNI

by Redaksi
23 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Jakarta Pemerintah Indonesia menegaskan penolakan terhadap penolakan Encep Nurjaman alias Hambali, terpidana kasus terorisma dan otak serangan bom Bali...

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

by Redaksi
23 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024...

Penjualan Rokok Nasional di RI Menurun, Tembakau Kurang Laku, Akibat Beralih Beli Rokok Ilegal

by Redaksi
20 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Peredaran rokok ilegal kini menjadi sala satu utama ancaman bagi industri rokok nasional. Tekanan terhadap industri rokok tidah hanya...

Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

by Redaksi
20 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Pelaku bernama Andi Putra...

Pemkab Simalungun Targetkan Pembentukan 386 Kopdes dan 27 Kopkel Merah Putih

by Redaksi
19 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Pemerintah Kabupaten Simalungun menargetkan pembentukan 386 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan 27 Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih....

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami