• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home Simalungun

Kadis PUTR Simalungun Mengaku Tak Tahu Soal Pengusaha Wifi Pakai Lahan Pemkab Tanpa Kontribusi

Redaktur by Redaktur
7 Mei 2026
in Simalungun
0 0
0
Kadis PUTR Simalungun Mengaku Tak Tahu Soal Pengusaha Wifi Pakai Lahan Pemkab Tanpa Kontribusi
0
SHARES
37
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

SIMALUNGUN

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun, Hotbinson Damanik, dinilai tidak mengetahui maraknya pengusaha layanan internet atau Wifi yang menggunakan lahan milik Pemerintah Kabupaten Simalungun tanpa adanya kontribusi.

Sikap itu terlihat saat Hotbinson dikonfirmasi terkait izin maupun rekomendasi pemasangan jaringan Wifi di Kecamatan Siantar pada Kamis (7/5/2026).

Ia hanya menjawab singkat melalui WhatsApp, “Nanti saya cek ya pak.”

Jawaban tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Sejumlah pihak menduga ada kelalaian dalam pengawasan, atau bahkan potensi penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun, Benhard Damanik, memastikan belum ada kontribusi dari para pengusaha Wifi kepada Pemkab Simalungun.

“Sampai saat ini kami belum mengetahui adanya kontribusi dari pengusaha Wifi di Simalungun kepada Pemkab. Ke depan hal ini akan kami pertanyakan dalam rapat,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun, Simson Tambunan. Saat dimintai keterangan pada 30 April 2026, ia belum memberikan penjelasan hingga berita ini diterbitkan.

Di lapangan, salah satu pekerja yang sedang melakukan penarikan kabel di Jalan Asahan, kamis, 7 Mei, mengaku tidak mengetahui soal izin.

“Saya hanya bekerja bang. Kalau soal urusan izin, bukan saya,” katanya.

Ketiadaan kontribusi dari pemanfaatan aset daerah berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD). Penggunaan lahan pemerintah seharusnya melalui prosedur perizinan dan dikenai retribusi sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasi, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUTR Simalungun mengenai langkah tindak lanjut atas persoalan tersebut. ( Red)

Robin silaban

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami