• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home POLRI

Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Dibongkar, Rilis Polres Simalungun Belum Merinci ke Kerugian Negara

Redaktur by Redaktur
15 Juni 2026
in POLRI
0 0
0
Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Dibongkar, Rilis Polres Simalungun Belum Merinci ke Kerugian Negara
0
SHARES
4
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

SIMALUNGUN

Satreskrim Polres Simalungun menggagalkan transaksi perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di Jalan Besar Siantar–Saribudolok, tepatnya di depan Gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Jumat (8/6).

Tiga orang pelaku diamankan bersama barang bukti 30 kilogram sisik trenggiling, satwa awetan, dan 1 pucuk senapan angin jenis PCP.

Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit II Tipiter Satreskrim pada Jumat 8/5/2026 pukul 10.00 WIB. Tim yang dipimpin Kanit II Tipiter IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., M.H., langsung melakukan penyelidikan tertutup.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta, S.T.K., S.I.K., menjelaskan tim menemukan para pelaku menggunakan dua unit sepeda motor dan satu mobil pick up. Tanpa perlawanan, petugas mengamankan seluruh pelaku beserta barang bukti.

“Para pelaku melakukan aktivitas transaksi di pinggir jalan. Tim bergerak cepat sehingga terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” kata AKP Wisnugraha

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 30 kg sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu lembar kulit beruang madu, tulang-belulang beruang madu, tiga buah paruh burung rangkong, sejumlah bulu burung rangkong, satu buah tanduk rusa, satu unit senapan angin PCP, satu bilah belati, dua sepeda motor, dan satu mobil pick up.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan perdagangan satwa dilindungi melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf c jo Pasal 40A Ayat 1 huruf f UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Satwa dilindungi bukan untuk diburu atau diperdagangkan. Peran mereka penting menjaga keseimbangan ekosistem. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran,” ujar AKP Verry.

“Jiwa reserse ditunjukkan tim dalam membaca informasi dan mengambil tindakan cepat. Pengungkapan ini bentuk komitmen Polri Presisi menjaga kelestarian lingkungan,” tambah AKP Verry.

Namun sangat disayangkan, Hingga berita ini diturunkan, Pihak Polres Simalungun belum merincikan identitas ketiga pelaku dan belum menyebutkan tapsiran kerugian Negara dari barang bukti 30 kg sisik trenggiling tersebut. Konfirmasi untuk informasi lengkap pun masi mendapat balasan ” Sabar ya lagi edit rilis susulan. Itu hanya rulis keberhasilan Reskrim saja” (Red)

Robin silaban

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami