• Latest

JAM Pidum Kejagung RI Setujui 3 Perkara Dari Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya dengan RJ

1 Juni 2023

Dua Pemain Narkoba di Perumnas Batu VI Ditangkap, Barbut 10,85 Gram

6 Juli 2025

Skandal Jalan Rabat Beton di Nagori Rambung Merah: Pertanda Buruk Tata Kelola Keuangan Desa?

6 Juli 2025

Gempur Narkoba! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025

4 Juli 2025

16 PNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik dalam Jabatan Administrator dan Pengawas

4 Juli 2025

Polres Simalungun Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Bakti Sosial dan Perlombaan Penuh Makna

2 Juli 2025

Transparansi Anggaran Masih Belum Terwujud di Proyek Pembangunan Pamatang Pane

1 Juli 2025

Insiden Ganjil di Rumah Makan Duri, Pelayan Kehilangan Penglihatan Setelah Interaksi dengan Pria Misterius

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global

30 Juni 2025

Dandim 0207/Simalungun Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Lantik 2 Orang PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

27 Juni 2025

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Harapkan Inang GKPS Distrik II Jadi Agen Positif

25 Juni 2025

Polres Simalungun Siap Luncurkan Program “Simalungun Safe Tourism” di Tepi Danau Toba

25 Juni 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

JAM Pidum Kejagung RI Setujui 3 Perkara Dari Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya dengan RJ

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
1 Juni 2023
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Medan,Metroasia.co – Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menghentikan penuntutan 29 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, kali ini Kejati Sumut kembali melakukan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 terhadap 3 perkara yang berasal dari Kejari Langkat, Kejari Nias Selatan dan Kejari Padang Lawas.

Penghentian penuntutan terhadap 3 perkara ini dilakukan setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kajari Nisel Rabani Halawa, SH,MH, Kajari Belawan Nusirwan Syahrul, SH,MH, Kabag TU, Koordinator, para Kasi pada Aspidum melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Rabu (31/5/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

RelatedPosts

Dua Pemain Narkoba di Perumnas Batu VI Ditangkap, Barbut 10,85 Gram

Gempur Narkoba! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025

Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa 3 perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya dengan Restorative Justice (RJ) adalah dari Kejaksaan Negeri Langkat dengan tersangka atas nama Muhammad Khadafi Als Khadafi melanggar Pasal 310 ayat 3 Subs Pasal 310 ayat 2 Subs Pasal 310 ayat 1 Jo Pasal 109 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas.

Kemudian, lanjut Yos A Tarigan perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan dengan tersangka atas nama Yohane Wau Als Ama Lurus melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dan ketiga perkara dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas dengan tersangka An. Hotman Muda Pulungan yang melakukan pencurian dan melanggar Pasal 362 KUHPidana.

“Tiga perkara ini setelah di ekspose kepada JAM Pidum Kejagung RI disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif,” papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

“Kemudian, tersangka Sofyan Nasution yang melakukan pemukulan terhadap tetangganya karena emosi dan tidak terima ditegus dengan suara knalpor sepeda motornya yang blong. Tersangka yang melakukan pemukulan dan penganiayaan ini melanggar Pasal 351 KUHPidana,” kata Yos A Tarigan.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini, lanjut Yos berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” katanya.

Secara khusus, tambah Yos dengan dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” pungkasnya.(*)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: Jampidumkejati sumutMetroasia.coRestorative Justice
Previous Post

Satpolairud Polres Aceh Timur Sigap Bantu Evakuasi Nelayan Meninggal di Tengah Laut

Next Post

Lapas Kelas II A Pematangsiantar Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila(HARLAH) Tahun 2023

RelatedPosts

Dua Pemain Narkoba di Perumnas Batu VI Ditangkap, Barbut 10,85 Gram

by Redaksi
6 Juli 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap Marudut Purba Siboro, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, bersama rekannya...

Gempur Narkoba! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025

by Redaksi
4 Juli 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Simalungun....

Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

by Redaksi
20 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Pelaku bernama Andi Putra...

Suriadi Alias Contong Dengan Barbut Sabu 32 Gram Ditangkap Polsek Tanah Jawa

by Redaksi
17 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun SIMALUNGUN - Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan...

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Jaringan Sabu 17,93 Gram, Dua Tersangka Diringkus

by Redaksi
16 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan berhasil mengungkap...

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menggegerkan masyarakat setelah seorang ayah berinisial "TRT" (41 tahun) nekat mencabuli...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami