Batam,Metroasia.co – Aturan dibuat untuk dilaksanakan. Karena itu harus disosialisasikan, agar tidak ada salah pemahaman. Demikian juga halnya aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Kota Batam.
Hal ini ditekankan Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, yang juga Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, dalam rapat persiapan PPDB tingkat SMPN, Tahun Ajaran 2023/2024, di Gedung Gurindam, Disdik Kota Batam, Sekupang, Rabu (7/6/2023).
“Pesan Bapak Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), pelaksanaan PPDB tahun ini harus lebih dari tahun sebelumnya. Saya yakin Kepala SMP Negeri sudah mempersiapkan dengan baik sehingga PPDB bisa berjalan dengan lancar,” ujar Jefridin dalam arahannya.
Karena itu ia meminta kepada Kepala SMP Negeri agar pelaksanaan PPDB sesuai ketentuan.
Sebagaimana diketahui, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPDB tingkat SMP untuk Jalur Afirmasi sesuai jadwal akan dilaksanakan 12 – 14 Juni 2023.
“Kepala Sekolah (Kepsek) harus dapat menginformasikan serta menjelaskan pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi tersebut,” jelasnya.
Hal ini menurutnya perlu, agar masyarakat paham sehingga tidak terburu-buru melakukan pendaftaran. Sebab untuk pendaftaran PPDB Jalur Zonasi, Prestasi dan Perpindahan Orang Tua Baru akan dilaksanakan pada 15 – 19 Juni 2023.
“Jelaskan bahwa Jalur Afirmasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu,” ujarnya.
Karena itu, peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu tadi, wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
“Ini harus Bapak/Ibu jelaskan. Informasi ini bisa disampaikan masif melalui WhatsApp Grup dan sampaikan kepada Komite Sekolah bahkan para lurah,” anjur Jefridin.
Dijelaskan juga, untuk jalur afirmasi saat PPDB kuota 15 persen dari daya tampung sekolah. Maka, orang tua juga harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan keluarga tidak mampu tersebut.
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di cek betul-betul, jangan sampai kita salah. Untuk itu panitia yang berada di sekolah selama PPDB berlangsung harus benar-benar paham dan menguasai terkait aturan PPDB ini. Jika ada yang bertanya berilah jawaban sesuai ketentuan. Jangan memberi janji-janji,” ujarnya lagi.
Untuk pendaftaran PPDB dapat dilakukan melalui website resmi Dinas Pendidikan Kota Batam https://ppdbbatam.id.
Pengumuman penerimaan PPDB akan dilaksanakan pada 22 Juni 2023. Bagi peserta didik baru yang diterima wajib melakukan daftar ulang yang dimulai pada 26 s.d 28 Juni 2023. (Nursalim Turatea)