R.Prapat, Metroasia.co – Personil unit Reskrim Polres Labuhan Batu berhasil meringkus 7 orang tersangka komplotan pengeroyok salah seorang wartawan media online bernama Abi Ridwan Pasaribu.
Pengeroyokan itu terjadi dikantor Pers Police Rantauprapat, Jumat(19/08) lalu.
Adapun ketujuh pelaku yang diamankan antara lain, AH alias aan(37),BD alias babang(33),Ad alias keke(24),ADR alias anjas(24),AL(21),DS alias dodi(38)AMH alias muja(25).
Dalam konferensi persnya, Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti rabu(24/08) mengatakan para pelaku terancam tujuh tahun penjara.
“Ke 7 pelaku dipersangkakan secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat(2),pasal 55,56 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun”, ungkapnya.
Menurut Kapolres, motif tindak pidana para pelaku melakukan pengeroyokan akibat pemberitaan.
“Tersangka ADR alias anjas dan AD alias keke tidak terima atas pemberitaan korban melalui media sosial tentang masalah pembuangan sampah pada tanggal (08/08/2022). Dimana dalam foto berita tersebut, terlihat mobil tersangka Anjas dan yang membuang sampah yakni tersangka Keke,” Jelasnya.
” Ke 7 pelaku masih dilakukan sidik dan nantinya berkas akan dikirim ke JPU ” tukasnya.(HN006).