• Latest

Info Bu Wali Kota, Trotoar dialihfungsikan, Ngaku Ada Ijin Hak Pakai Trotoar 

9 September 2023

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

24 Mei 2025

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

23 Mei 2025

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

21 Mei 2025

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

21 Mei 2025

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

21 Mei 2025

Kejaksaan Simalungun Dianggap Bertele-Tele Dalam Menangani Kasus, Rasa Kepercayaan Masyarakat Ternodai

21 Mei 2025

Pemkab Simalungun Selenggarakan Pemassalan Olahraga dan Festival Olahraga Rekreasi

20 Mei 2025

Seberangi Rel Kereta Api, Pengendera Sepeda Motor Tewas Disambar Kereta Api

20 Mei 2025

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

20 Mei 2025

Pemkab Simalungun Gelar Upacara Hari Harkitnas

20 Mei 2025

Bupati Simalungun Ingatkan ASN Agar Disiplin Dalam Bekerja

19 Mei 2025

10,24 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Erwin Pengedar Ditangkap

19 Mei 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home DAERAH

Info Bu Wali Kota, Trotoar dialihfungsikan, Ngaku Ada Ijin Hak Pakai Trotoar 

Redaktur Metroasia by Redaktur Metroasia
9 September 2023
in DAERAH, NASIONAL, NEWS, PEMERINTAHAN, SOSIAL
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Pematang Siantar, metro Asia.co – Trotoar yang seharusnya menjadi ‘karpet merah’, bagi para pejalan kaki, masih saja dialihfungsikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hingga tidak jarang para pejalan kaki justru mengalah demi kepentingan individu nan egois yang merampas jalur trotoar.

 

RelatedPosts

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

Foto : Lokasi Trotoar yang berubah fungsi menjadi lokasi berdagang di seputaran RSU Djasamen Jl.Sutomo (Jos*)

 

Padahal hak-hak pejalan kaki secara jelas dilindungi oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni pada pasal 45 ayat (1) Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Foto Bahu Jalan yang berubah fungsi menjadi lokasi tempat berjualan di Depan RSUD Djasamen Jl.Sutomo. (Jos*)

Terlebih fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi, trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara dan bentuk apapun. Seperti dimiliki secara pribadi, dijadikan lahan parkir dan tempat berdagang, dan lain sebagainya dengan alasan karena trotoar hanya memang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Foto : Trotoar untuk pejalan kaki, dialih fungsikan menjadi lokasi lapak jualan sehingga tidak dapat dilalui oleh pejalan kaki. (Jos*)

Di kota Pematang Siantar, masih banyak ditemukan penyalahgunaan fungsi dari trotoar, seperti dijadikan lokasi parkir sepeda motor, lokasi berjualan, dan lainnya. Sabtu, (9/9/2023).

Salah satu yang disoroti wartawan Metroasia.co adalah lokasi trotoar yang berada di jalan Sutomo di depan RSU Djasamen Saragih, karena malam hari kerap ada aktivitas berdagang diatas trotoar sehingga para pengguna trotoar tidak dapat melaluinya. Selain itu, para pedagang selain menguasai trotoar juga menguasai bahu jalan yang mengakibatkan para pejalan kaki harus Elus dada dan mengalah atas kondisi yang terjadi.

Alhasil, metroasia.co melakukan pengumpulan informasi dilokasi trotoar yang kerap dijadikan lapak jualan. Sehingga beberapa keterangan terkumpul jika ada kegiatan dugaan pungli terjadi untuk dapat menguasai trotoar sebagai tempat usaha mereka.

Seperti penuturan seorang pedagang inisial ‘L’ yang mengaku telah bertahun – tahun berdagang di lokasi trotoar Jalan Sutomo tersebut mengatakan jika ia memiliki ijin hak pakai.

“Untuk ijinnya, kita hanya punya ijin hak pakai saja, Kutipan Restribusi per-malamnya sekitar Rp.1.500,- dan yang mengutip dari Dinas Perhubungan,” sebut Inisial L.

Selain itu, pengakuan inisial ‘R’, yang mengaku telah bertahun – tahun berjualan dilokasi trotoar tersebut, ” Kami sudah bertahun – tahun jualan di trotoar Jl.Sutomo ini, untuk berdagang di trotoar ini, kami hanya dikutip sebesar Rp.1.500,- oleh orang Dinas Lingkungan Hidup setiap malamnya,” cetusnya, dan menyampaikan jika setoran itu diberikan ke oknum secara berganti – gantian serta sudah berlangsung setiap malam selama bertahun – tahun.

Inisial R juga mengatakan jika kutipan tersebut tidak pernah diberi karcis restribusi dan R juga tidak pernah memintanya.

“Kalau sudah dikutip biasanya kami kasih saja bang sebesar Rp.1500,-, dan tidak pernah kami minta bukti karcis restribusinya, orang itupun tidak pernah berikan karcis restribusi ke kami. Dan ini sudah seperti kewajiban kami harus setor bang, agar bisa berjualan di trotoar ini,” ungkapnya.

Sementara pedagang berikutnya seorang pria yang tidak ingin menyebutkan namanya, mengatakan jika ia membayar uang restribusi.

“Saya bayar ke orang dinas perhubungan, oknumnya ganti – gantian jadi tidak saya kenali bang, sebesar Rp.1500,- juga. saya kasih tanpa karcis restribusi jualan,” tutupnya dan berusaha untuk menghindari pertanyaan awak media metroasia.co.

Jika dilihat berdasarkan UU LLAJ No.22 Tahun 2009, sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar untuk kepentingan pribadi dan mengganggu pejalan kaki adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Oleh sebab itu, Pemko Pematang Siantar sebaiknya segera bertindak agar diduga bisnis ilegal sewa lapak di trotoar dan bahu jalan dihentikan dan berharap agar Ibu Wali Kota Pematang Siantar bertindak terhadap oknum – oknum yang melakukan pembiaran atas perubahan alih fungsi trotoar menjadi lapak jualan.

Sementara, untuk Dinas terkait yang disebutkan oleh para pedagang malam tersebut belum dapat dikonfirmasi.

 

Penulis : Josep S/RP

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: Alih fungsi trotoarDinas Lingkungan Hidupdinas perhubunganDishub pematangsiantarDLH Pematang siantardr Susanti Dewayani S.PAijin Bu wali kotailegaljualan diatas trotoarKutipan liar pedaganglapor Bu walipedagang kaki limaPematang siantarPungliSusantiTrotoartrotoar untuk pedagangTrotoar untuk pejalan kakiUU LLAJ 22 tahun 2009wali kota Pematang Siantar
Previous Post

Budaya Literasi, Kapolsek Peureulak Serahkan Bantuan Al qur’an dan Buku Iqra

Next Post

Ditugasi Selesaikan Pengembangan Kawasan Rempang, Ansar Tak Kelihatan

RelatedPosts

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

by Redaksi Metroasia.co
23 Mei 2025
0
0

Tebing Tinggi,Metroasia.co – Tim Intelrem 022/PT telah berhasil mengamankan seorang warga sipil yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam...

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Seorang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial FA dilaporkan ke Polda Sumut oleh SN atas dugaan kekerasan seksual....

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Pengurus DPC (Dewan Pengurus Cabang) IPeKB (Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana) Simalungun Masa Bakti 2024-2028 telah dilantik dan dikukuhkan,...

Bupati Simalungun Ingatkan ASN Agar Disiplin Dalam Bekerja

by Redaksi
19 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar meningkatkan disiplin dalam bekerja untuk memberikan pelayanan...

Gegara Unggah Meme Prabowo – Jokowi Ciuman, Mahasiswi ITB Berujung Ditangkap

by Redaksi
10 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Jakarta Seorang Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap Bareskrim Polri akibat mengunggah meme terkait Presiden Prabowo Subianto dan Presiden...

Kunjungi Korban Lakalantas Bus ALS, Bupati Simalungun Berikan Santuan dan Akta Kematian

by Redaksi
9 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Mendengar kabar warganya mengalami musibah kecelakaan dan meninggal dunia, Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK,...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami