Pematang Siantar, metro Asia.co – Trotoar yang seharusnya menjadi ‘karpet merah’, bagi para pejalan kaki, masih saja dialihfungsikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hingga tidak jarang para pejalan kaki justru mengalah demi kepentingan individu nan egois yang merampas jalur trotoar.
Padahal hak-hak pejalan kaki secara jelas dilindungi oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni pada pasal 45 ayat (1) Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Terlebih fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi, trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara dan bentuk apapun. Seperti dimiliki secara pribadi, dijadikan lahan parkir dan tempat berdagang, dan lain sebagainya dengan alasan karena trotoar hanya memang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Di kota Pematang Siantar, masih banyak ditemukan penyalahgunaan fungsi dari trotoar, seperti dijadikan lokasi parkir sepeda motor, lokasi berjualan, dan lainnya. Sabtu, (9/9/2023).
Salah satu yang disoroti wartawan Metroasia.co adalah lokasi trotoar yang berada di jalan Sutomo di depan RSU Djasamen Saragih, karena malam hari kerap ada aktivitas berdagang diatas trotoar sehingga para pengguna trotoar tidak dapat melaluinya. Selain itu, para pedagang selain menguasai trotoar juga menguasai bahu jalan yang mengakibatkan para pejalan kaki harus Elus dada dan mengalah atas kondisi yang terjadi.
Alhasil, metroasia.co melakukan pengumpulan informasi dilokasi trotoar yang kerap dijadikan lapak jualan. Sehingga beberapa keterangan terkumpul jika ada kegiatan dugaan pungli terjadi untuk dapat menguasai trotoar sebagai tempat usaha mereka.
Seperti penuturan seorang pedagang inisial ‘L’ yang mengaku telah bertahun – tahun berdagang di lokasi trotoar Jalan Sutomo tersebut mengatakan jika ia memiliki ijin hak pakai.
“Untuk ijinnya, kita hanya punya ijin hak pakai saja, Kutipan Restribusi per-malamnya sekitar Rp.1.500,- dan yang mengutip dari Dinas Perhubungan,” sebut Inisial L.
Selain itu, pengakuan inisial ‘R’, yang mengaku telah bertahun – tahun berjualan dilokasi trotoar tersebut, ” Kami sudah bertahun – tahun jualan di trotoar Jl.Sutomo ini, untuk berdagang di trotoar ini, kami hanya dikutip sebesar Rp.1.500,- oleh orang Dinas Lingkungan Hidup setiap malamnya,” cetusnya, dan menyampaikan jika setoran itu diberikan ke oknum secara berganti – gantian serta sudah berlangsung setiap malam selama bertahun – tahun.
Inisial R juga mengatakan jika kutipan tersebut tidak pernah diberi karcis restribusi dan R juga tidak pernah memintanya.
“Kalau sudah dikutip biasanya kami kasih saja bang sebesar Rp.1500,-, dan tidak pernah kami minta bukti karcis restribusinya, orang itupun tidak pernah berikan karcis restribusi ke kami. Dan ini sudah seperti kewajiban kami harus setor bang, agar bisa berjualan di trotoar ini,” ungkapnya.
Sementara pedagang berikutnya seorang pria yang tidak ingin menyebutkan namanya, mengatakan jika ia membayar uang restribusi.
“Saya bayar ke orang dinas perhubungan, oknumnya ganti – gantian jadi tidak saya kenali bang, sebesar Rp.1500,- juga. saya kasih tanpa karcis restribusi jualan,” tutupnya dan berusaha untuk menghindari pertanyaan awak media metroasia.co.
Jika dilihat berdasarkan UU LLAJ No.22 Tahun 2009, sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar untuk kepentingan pribadi dan mengganggu pejalan kaki adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Oleh sebab itu, Pemko Pematang Siantar sebaiknya segera bertindak agar diduga bisnis ilegal sewa lapak di trotoar dan bahu jalan dihentikan dan berharap agar Ibu Wali Kota Pematang Siantar bertindak terhadap oknum – oknum yang melakukan pembiaran atas perubahan alih fungsi trotoar menjadi lapak jualan.
Sementara, untuk Dinas terkait yang disebutkan oleh para pedagang malam tersebut belum dapat dikonfirmasi.
Penulis : Josep S/RP