• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Hinca Panjaitan Apresiasi Polda Sumatera Utara Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
9 April 2022
in NASIONAL, NEWS
0 0
0
Hinca Panjaitan Apresiasi Polda Sumatera Utara Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng

Hinca Panjaitan,Anggota Komisi III DPR RI

0
SHARES
30
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Metroasia.co.Medan- Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengapresiasi Langkah penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut yang telah menahan delapan tersangka kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Apresiasi itu pun disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, Sabtu (9/4).

“Komisi III DPR RI mengapresiasi dan mendukung kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dalam menuntaskan kasus kerangkeng tersebut,” katanya.

Hinca mengungkapkan, telah ditahannya kedelapan tersangka serta Bupati Langkat non aktif, TRP, juga ditetapkan sebagai tersangka membuktikan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut sudah bekerja secara profesional.

“Penanahan terhadap kedelapan tersangka artinya penyidik sudah melengkapi seluruh berkas perkara serta memiliki alat bukti yang cukup,” ungkapnya.

Politisi Partai Demokrat itu mengakui, dengan waktu yang cukup singkat penyidik sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Hal ini membuktikan Polda Sumut benar-benar berkomitmen dalam mengungkap kasus kerangkeng yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Kita ketahui untuk mengungkap kasus yang terjadi pada 10 tahun silam sangat sulit dan pastinya membutuhkan waktu yang cukup lama. Tetapi ini, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut mampu membuktikanya dengan menetapkan sembilan orang tersangka,” akunya.

Hinca menambahkan, penanganan kasus kerangkeng yang dilakukan Dit Reskrimum Polda Sumut dinilai sudah profesional karena menjalin koordinasi Bersama LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas.

“Koordinasi antar institusi yang dilakukan Polda Sumut patut diacungi jempol dalam mengungkap kasus yang terjadi puluhan tahun silam. Dan saya harapkan langkah ini akan diikuti dengan polda-polda lainnya di seluruh Indonesia,” pungkasnya.(****)

Tags: DPR RIHinca Panjaitanpolda sumut

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami