Simalungun,Metroasia.co – Guna mengembalikan wajah Ruang Terbuka Publik (RTP) Parapat paska diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2022 lalu dari pandangan kurang rapi, Pemerintahan kabupaten Simalungun melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berada dikawasan sekitar, Senin(25/3/2024).
Diketahui bahwa RTP itu adalah salah satu objek wisata yang sering dikunjungi oleh wisatawan baik dalam maupun luar negeri yang sedang berlibur menyempatkan diri untuk berswa photo sembari menikmati keindahan alam danau toba.
Penertiban tersebut dipimpin Plt Asisten Pemerintah dan Kesra Albert Saragih, Asisten Administrasi Umum Akmal Siregar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Adnadi Girsang, Kadis Perhubungan Sabar P Saragih dan Forkopimca Girsang Sipangan Bolon.
Menurut Albert, Kawasan RTP ini juga sebagai sektor pariwisata merupakan salah satu aspek yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi karena sering dijadikan sebagai sarana untuk menggelar sejumlah event-event sebagai upaya menarik minat para wisatawan.
Albert juga mengatakan, selain melakukan penertiban, Pemkab Simalungun akan melakukan pembersihan dan pengecatan beberapa bagian kawasan Ruang RTP yang sudah mulai kusam, lusuh dan kumuh, untuk mengembalikan keasriannya.
Albert juga berharap kawasan RTP Parapat yang sudah ditata kembali, tidak boleh lagi dimasuki para pedagang- pedagang atau orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Simalungun Sabar P Saragih menyampaikan bahwa, pihaknya telah memasang kembali sling pembatas yang sebelumnya dilepas.
“Artinya, tidak boleh menaikkan penumpang kapal dari RTP, dan perlu diketahui bersama RTP Parapat, bukan diperuntukkan untuk menaikan dan menurunkan penumpang dari Kapal,”tegas Sabar(Robs)