Langkat (Sumut),Metroasia.co – Meskipun sudah pernah dihukum akibat gudang penyulingan minyak mentahnya terbakar dan memakan korban, Namun tampaknya Rta tak juga kapok. Pasalnya, saat ini “Rta” kembali mengoperasikan penyulingan minyak mentah yang diduga didatangkan dari tambang ilegal milik warga perlak Aceh Timur.
Sesuai penelusuran tim media, Aktivitas di gudang milik Rta merupakan penyulingan minyak mentah menjadi bahan bakar jenis solar, pertalite dan minyak tanah. Lokasi gudang Pengoplosan minyak Rta tepatnya berada di Desa teluk Nibung, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,Selasa(02/04/2024)
Hal itu diduga telah bertentangan dengan UU no 22 Tahun 2001 tentang gas dan minyak bumi.
Menurut salah seorang warga sekitar yang tidak bersedia namanya disebut bahwa Rta sudah lama mengoperasikan gudang Pengoplosan minyak. Bahkan sudah pernah dihukum akibat gudang tempat pengoplosan minyaknya terbakar dan memakan korban.
“Ibu Rta sudah 4 bulan buka setelah sebelumnya pernah terbakar. Barangnya didatangkan dari warga penambang minyak di perlak Aceh Timur,” sebut pria berkulit hitam.
“Dulu gudangnya juga pernah terbakar dan makan korban. Makanya dia sempat dihukum. Tapi setelah bebas dia kembali buka gudang dan dipindahkan dari tempat semula,dan yang ini sudah berjalan empat bulan,” paparnya.
Sementara warga sekitar merasa khawatir atas beroperasinya kembali gudang Pengoplosan minyak milik Rta itu.
“Kami sangat khawatir akan terulang peristiwa sebelumnya, kilangnya meledak lagi. Selain itu, asap tebal yang ditimbulkan juga akan berdampak terhadap warga dikhawatirkan menimbulkan Infeksi saluran pernapasan (ISPA), terlebih kepada anak balita asap itu sangat berbahaya,” tukasnya.
Untuk itu, warga sekitar meminta agar pihak berwenang melakukan tindakan tegas dengan menutup aktivitas gudang penyulingan minyak milik Rta itu.
“Kami selaku warga meminta sebelum terjadi hal yang fatal agar pihak berwenang maupun Polda Sumut segera menutup aktivitas penyulingan minyak itu. Jangan tunggu ada korban baru bertindak, itu sama saja sia sia. Apalagi ibu Rta ini terkesan hanya ingin meraup keuntungan besar tanpa memikirkan dampak terhadap warga sekitar,” pungkasnya.
Oleh karenanya, selain berdampak buruk terhadap warga sekitar, aktivitas penyulingan (pengoplosan) minyak itu juga telah merugikan negara. Sehingga tidak ada alasan bagi pihak berwenang untuk tidak bertindak tegas.
Hingga berita ini sampai ke meja redaksi dan ditayangkan, tak satupun pihak berwenang yang berhasil ditemui untuk dimintai tanggapannya. Tim media juga masih berupaya menemui pihak aparat penegak hukum dalam hal Kapolda Sumut untuk dikonfirmasi(TIM)