Metroasia.co , Waykanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan ringkus pelaku peredaran gelap narkotika jenis Shabu, Rabu (30/3/2022) sekira jam 13.30 Wib di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka merupakan berinisial JP(40) warga Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda membenarkan peristiwa penangkapan itu, Minggu (3/4/2022).
Kasat Narkoba menjelaskan adanya informasi, kemudian personil melakukan penyelidikan kelokasi yang telah diinformasikan.
” Tiba dilokasi, personil langsung mengamankan berinisial JP di salah satu rumah di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaen Say Kanan ” Ujar Kasat.
Diloaksi personil menemukan dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri sebuah kotak korek yang didalamnya terdapat empat bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Shabu dengan berat 8,97 gram.
Bukan hanya itu saja, personil juga menemukan barang bukti dari dalam kamar rumah tersangka berupa selembar plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi Shabu sambung Kasat.
Setelah itu, personil Juna menemukan satu unit timbangan digital warna silver, tiga lembar plastik klip bening ukuran besar, dua bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan 30 lembar plastik klip bening ukuran sedang dan 30 lembar plastik klip bening ukuran kecil.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses hukum yang berlaku di NKRI.
Tersangka berinisial JP dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” Tutup Kasat Narkoba. (Rel)