• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Dugaaan Pelaksanaan Proyek Tanpa SPK dan Kontrak di SMP Negeri 2 Bosar Maligas

Redaksi by Redaksi
19 November 2025
in Pendidikan
0 0
0
Dugaaan Pelaksanaan Proyek Tanpa SPK dan Kontrak di SMP Negeri 2 Bosar Maligas
0
SHARES
8
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Metroasia.co, Simalungun

Dua paket pekerjaan pembangunan di SMP Negeri 2 Bosar Maligas, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, diduga belum dilengkapi Surat Perintah Kerja (SPK) maupun kontrak kerja yang sah. Informasi ini muncul dari pantauan lapangan dan pernyataan sejumlah pihak terkait.

Paket pertama, pembangunan pagar dan gapura, dikerjakan oleh CV Ayumi Antrina dengan nilai pagu Rp 297.960.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Bidang Pendidikan Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2025. Paket kedua, pembangunan ruang UKS, dilaksanakan oleh CV Ayumi Wantrina dengan pagu Rp 198.844.000, juga berasal dari DAU Bidang Pendidikan tahun yang sama.

Menurut sumber internal, papan informasi proyek memang terpasang di lokasi, namun nomor kontrak dan tanggal kontrak yang tertera belum ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Kami melihat adanya papan proyek, tapi tidak ada bukti kontrak yang sah,” kata seorang pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kritik keras datang dari Panjaitan, pegiat sosial Simalungun. “Jika benar proyek ini dijalankan tanpa dasar administrasi resmi, ini sangat berbahaya. Kepala dinas yang lama tidak mau menandatangani kontrak kerja. Saya meminta Inspektorat Kabupaten Simalungun dan APH turun langsung ke lapangan, memeriksa dan mengusut tuntas proyek tanpa kontrak ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelaksanaan proyek tanpa SPK dan kontrak kerja. Jika terbukti adanya pelanggaran tata kelola anggaran, hal tersebut dapat berimplikasi pada proses hukum karena setiap penggunaan dana negara wajib didukung dokumen administrasi yang sah.

Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Simalungun dan aparat penegak hukum (APH) menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti setiap laporan “Kami akan melakukan audit dan pemeriksaan bila ada indikasi pelanggaran,” kata seorang pejabat Inspektorat yang meminta anonimitas.

Kasus ini menambah rangkaian sorotan terhadap pengelolaan proyek di lingkungan pendidikan di Kabupaten Simalungun. Masyarakat menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang serta langkah konkret untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

Editor : Robin silaban

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami