• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Dua Pengedar Sabu Dikecamatan Siantar Dibekuk, Barang Bukti Capai 21,85 Gram, Warga KM IV

Redaktur by Redaktur
26 April 2026
in HUKUM KRIMINAL
0 0
0
Dua Pengedar Sabu Dikecamatan Siantar Dibekuk, Barang Bukti Capai 21,85 Gram, Warga KM IV
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

SIMALUNGUN

Dua orang pengedar narkotika asal jalan Asahan, km IV, kecamatan Siantar beserta sejumlah barang bukti yang akan diedarkan digrebek dan dibekuk oleh SatNarkoba Polres Simalungun disebuah rumah seorang warga di jalan Haji Ulakma Sinaga, Desa Pematang simalungun, kecamatan Siantar, pada Rabu 23 April 2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya pada hari Selasa, 22 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Unit I Sat Narkoba Polres Simalungun menerima laporan dan informasi dari masyarakat. Merespons laporan tersebut, tim Sat Narkoba llangsung melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif di lokasi yang dimaksud. Tim bergerak diam-diam untuk memastikan keakuratan data dan lokasi.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua orang tersangka sedang berada di dalam rumah milik Oppung dari salah satu pelaku, yakni Januariko. Di lokasi tersebut, kedua tersangka tampak sedang duduk santai sembari menunggu kedatangan pembeli yang akan mengambil barang haram tersebut. Didampingi oleh Gamot Huta 7, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penggeledahan menyeluruh, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 22 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 21,85 gram. Selain itu, diamankan pula barang-barang pendukung yang digunakan untuk proses transaksi maupun pemakaian, yakni 1 plastik klip besar kosong, 1 buah kaca pirex, 1 alat hisap sabu yang dirakit dari botol plastik, 1 kotak mancis berwarna merah, 1 buah dompet berwarna coklat, serta dua unit ponsel masing-masing merk Oppo berwarna hitam dan Samsung berwarna abu-abu yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Adapun identitas kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah :
1. JANUARIKO, Laki-laki, 31 tahun, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jalan Adahan KM 4 Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
2. RAVIKA MANIK, Perempuan, 34 tahun, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jalan Adahan KM 4 Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Dalam pemeriksaan awal, Januariko mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan siap untuk diedarkan. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut langsung dari Ravika Manik. Sementara itu, Ravika Manik juga mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa ia yang menyerahkan narkotika tersebut kepada Januariko dengan tujuan untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, S.H., melalui keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah berkompromi dengan tindak pidana narkotika. “Kami akan terus bergerak dan melakukan operasi-operasi serupa di seluruh wilayah, untuk memastikan Simalungun bersih dari peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa ini,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, S.H., menghimbau agar Jauhi dan Tolak Narkotika: Kepada seluruh warga, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam bentuk apapun baik sebagai pengguna, pengedar, maupun pemasok narkotika. Zat ini tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan serta membawa dampak buruk bagi keluarga dan lingkungan sekitar.

Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam pengawasan lingkungan. Segera laporkan setiap informasi atau indikasi adanya peredaran, penyimpanan, maupun penyalahgunaan narkotika yang terjadi di lingkungan tempat tinggal, sekolah, tempat kerja, maupun tempat keramaian ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 Polri. (Lis)

Robin silaban

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami