Medan,Metroasia.co – DPRD Sumatera Utara memberikan apresiasi tinggi kepada Dinas Perhubungan Sumut bersama Ditlantas Polda Sumut serta stakeholder atas langkah-langkah penertiban angkutan liar yang telah dilakukan. Penghargaan ini disampaikan dalam rapat antara Komisi A dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membahas finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketentraman dan Ketertiban Umum di ruang DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol No. 5, Medan, baru-baru ini.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Kepala Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan Dinas Perhubungan Sumut. Muchsin Harahap, mewakili Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan, serta beberapa kepala bidang dari dinas terkait lainnya.
Menurut Rudi Alfahri Rangkuti, langkah Dishub Sumut bersama Ditlantas Polda Sumut dan stakeholder dalam menertibkan angkutan liar sangat diperlukan, terutama menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut Wilayah Sumut. “Penertiban ini harus dilakukan secara berkesinambungan untuk menjamin perhelatan olahraga nasional ini berjalan lancar,” kata Rudi.
Dishub Sumut telah mengeluarkan Surat Peringatan pertama (SP1) kepada 55 operator bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Jemputan Dalam Provinsi (AJDP), dan travel ilegal yang beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan. Agustinus menegaskan bahwa penertiban ini penting untuk menunjukkan kesiapan dan profesionalisme dalam mengelola transportasi publik. “Kami Tim Terpadu akan melanjutkan penertiban trotoar dan badan jalan untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik,” terang Agustinus.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Muji Ediyanto, menambahkan bahwa penertiban trotoar dan badan jalan akan diperluas ke luar kota Medan, termasuk di kabupaten-kabupaten yang menjadi lokasi venue penyelenggaraan PON. “Kami akan memperluas cakupan penertiban untuk memastikan seluruh wilayah Sumut siap menyambut PON XXI,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan Dishub Sumut, Muchsin Harahap, mengusulkan agar Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum memperhatikan lebih jauh terkait sarana dan kendaraan yang menjadi kewenangan Dishub. “Ranperda tidak hanya menjelaskan soal lalu lintas, tetapi juga harus mencakup bidang sarana dan kendaraan,” katanya.
Menanggapi masukan tersebut, Rudi Alfahri menyatakan, semua masukan akan dijadikan acuan dalam pembahasan di Paripurna dewan sebelum disahkan menjadi Perda. “Kami menerima masukan finalisasi ini untuk menjadi acuan yang akan dibahas dalam Paripurna,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Dishub Sumut dapat terus menegakkan ketertiban dan keselamatan di jalan, serta memastikan Sumatera Utara siap menjadi tuan rumah yang baik untuk PON XXI. (*)